PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pacitan menemukan dugaan masih adanya masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pileg serta Pilpres 2019. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Sulami, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pacitan, Senin (8/10).
"Ada indikasi satu penduduk di salah satu kecamatan yang belum masuk dalam DPT. Karena itu kami akan pastikan di lapangan. Informasi itu kami terima pada tanggal 4 Oktober lalu. Dari informasi tersebut, bisa diduga mungkin juga masih ada pemilih lain yang belum masuk daftar pemilih tetap," ujarnya.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Menurut mantan anggota Panwascam ini, Bawaslu tidak hanya terfokus pada pengawasan data kegandaan semata, namun juga pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di luar kegandaan.
"Misalnya seperti pemilih meninggal dunia, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih hilang ingatan, anggota TNI/Polri, serta pemilih dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Sulami.
Dia menegaskan, kemungkinan adanya perubahan data pemilih diakuinya sangat berpotensi besar terjadi. Terutama data pemilih meninggal dunia.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
"Kalau KPU ada kegiatan gerakan melindungi hak pilih (GMHP), di Bawaslu ada kegiatan penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilu (P2DP2). Kegiatan ini melibatkan seluruh pengawas pemilu kelurahan dan desa (PPKD). Sedangkan di setiap kecamatan juga telah kita dirikan posko P2DP2," jlentreh mantan aktivis HMI ini pada pewarta.
Selain itu, Sulami juga menegaskan adanya pengawasan terhadap pemilih memenuhi syarat (MS), namun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap hasil perubahan (DPTHP). (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News