TUBAN, BANGSAONLINE.com - Home industri miras jenis arak jawa yang berada di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kembali berhasil digerebek oleh Tim Saber Miras Polsek Semanding. Kali ini lokasi penggerebekan berada di rumah milik Sukoyo (60) di Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengungkapkan, penggerebekan ini berdasarkan temuan tim Saber Miras Polsek Semanding, bahwa ada rumah warga yang digunakan sebagai tempat untuk memproduksi miras jenis arak.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
"Sebelumnya kita lakukan pengintaian dirumah pelaku, setelah dirasa cukup bukti akhirnya pelaku kita amankan," ujar AKP Desis Susilo kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/10).
"Rumah pelaku juga pernah disewa Ali Rohmat (bos arak) yang sekarang masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tuban dengan kasus yang sama. Pelaku awalnya melihat proses pembuatan arak yang dilakukan Ali Rohmat, kemudian tersangka mencoba membuat dan diedarkan sendiri," terang Desis.
Lebih lanjut, Kapolsek Semanding menjelaskan, pelaku meracik dan membuat sendiri barang haram tersebut dengan membeli dua buah panci besar seharga 6 juta, dua kompor besar yang dibeli seharga 1.5 juta, dan bahan lainya hingga total 9 juta. Kemudian, arak yang diproduksinya diedarkan hingga sampai Jawa Tengah seharga 500 ribu per kardus isi 12 botol arak.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
"Tengkulak dari Jateng tersebut memesan lewat Jatirogo, namun belum sampai tujuan, pelaku sudah kami bekuk di rumahnya," paparnya.
Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 384 liter arak siap edar, tiga drum baceman (arak setengah jadi) berisi 600 liter, dua buah panci besar, 10 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 2 buah kompor gas, serta barang bukti lainya.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan kita serahkan ke Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) UU no 18 th 2012 atau Pasal 204 Ayat (1) KUH Pidana tentang pangan dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News