PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Empat tersangka penyalahgunaan dan pengedar barang haram berupa narkoba berhasil diciduk Satuan Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo yang didampingi langsung oleh Kasatrestnarkoba Mohammad Sjaiful menyampaikan bahwa keempat tersangka terdiri dari 2 pengedar dan 2 pemakai. Sedangkan satu di antara keempat tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Agustus 2018 yang juga telah berhasil diamankan Polres Pamekasan.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
”Atas kesigapan Satresnarkoba Polres Pamekasan bersama Unit Reskrim Polsek Palengaan, bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba," ungkap Kapolres Pamekasan saat Press Release di kantor Mapolres Pamekasan, Rabu (10/10).
Kapolres mengungkapkan, keempat tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda beserta barang bukti berupa sabu dan perangkat alat hisap.
"Tersangka atas nama Bambang Irawan (23) warga Serkeser Ds Buddagan Pademawu. Dan dari hasil pengembangan, Satresnarkoba juga berhasil menangkap pengedar atas nama Agus Susandi Firmanto (23) warga Sumedangan Pademawu," tambahnya
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Selain itu, pihaknya juga menangkap DPO atas nama Iqbal (20) warga Sumber Sukun, Kecamatan Palengaan, Pamekasan di Kelurahan Sumara Pure Kangen, Kecamatan Klungkung, Bali.
"Dan yang terakhir warga Dusun Tanjung Tengah Kecamatan Pademawu atas nama Dedy Kurniawan (29) tahun juga berhasil ditangkap," ujarnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan 3,82 gram sabu dan alat hisab, sehingga atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 (1) jo 114 (1) jo 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancamanan kurungan penjara 5 sampai 15 tahun. (err/rev)
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News