PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan kembali meringkus dua tersangka budak narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka berhasil di amankan pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 00:30 WIB di Dusun Kwanyar Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
"Yang diamankan atas nama Siri (36) selaku Bandar warga Desa Dabuan, Tlanakan, Pamekasan dan Sukirah (39) sebagai Pengedar yang juga warga Dusun Kwanyar Desa Dabuan, Kec Tlanakan Pamekasan," ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo S.I.lK. Kamis (18/10).
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Menurut Kapolres yang didampingi langsung oleh Kasatres Narkoba Mohammad Sjaiful, keduanya dibekuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka atas nama Sukirah berusaha melakukan perlawanan terhadap anggota dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit
"Alhamdulillah anggota bisa melumpuhkan tersangka dengan baik," tambah Teguh.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,65 gram yang telah dibungkus dengan kemasan kecil sebanyak 19 poket dengan berat berkisar antara 0,40 gram s/d 0,47 gram siap edar.
"Jika dijual per poket harganya kisaran Rp 200 sampai Rp 300 ribu," tukas Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pazal 112 (1) Sub 114 (1) pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (err/rev)
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News