Difabel, Usia 34 Tahun Belum Ber-KTP

Difabel, Usia 34 Tahun Belum Ber-KTP Fatimah (tengah) terbaring di kasur didampingi neneknya saat mendapatkan bantuan swadaya.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Gadis lumpuh sejak lahir () bernama Fatimah (34), asal Dusun Padang Baru RT 02 RW 02, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, tiap harinya terbaring di tempat tidur selama hidupnya. Dia sama sekali belum mendapatkan identitas kependudukan yang jelas dari desa setempat. Terbukti tidak adanya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh pihak desa.

Anehnya, pemerintahan desa sampai sekarang ini belum bisa mengeluarkan atau memberikan solusi yang tepat tentang kepengurusan kependudukannya. Padahal, umur 17 ke atas warga negara Indonesia wajib mempunyai KTP. Sedangkan Fatimah hingga usia 34 tahun belum memiliki KTP.

Ditemui BANGSAONLINE.com di rumah, neneknya yang bernama Istianah (75) mengatakan, Fatimah mulai bayi sudah ditinggal orangtua kandungnya. Dia dititipkan kepadanya.

“Lalu saya rawat mulai bayi sampai dewasa sekarang ini. Tetapi pada waktu itu sama orangtua Fatimah sama sekali tidak ditinggali identitas yang jelas tentang anak tersebut,” jelasnya.

Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, hidupnya tanpa identitas yang jelas. Sampai sekarang ini, Fatimah belum bisa ter-cover oleh bantuan yang sudah dicanangkan oleh pemkab maupun pemerintah pusat ataupun bantuan dari Baznas dikarenakan terkendala tidak mempunyai KTP.

Sekretaris Desa Pesucen, Irvan, saat ditemui Senin (29/10), membenarkan bahwa saat ditinggal orangtuanya, Fatimah tidak ditinggali identitas sama sekali oleh ibunya yang menitipkan ke neneknya.

Lihat juga video 'Persiapan ke Piala Dunia, Timnas Disabilitas Sepak Bola Latihan di Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO