BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Gadis lumpuh sejak lahir (difabel) bernama Fatimah (34), asal Dusun Padang Baru RT 02 RW 02, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi tiap harinya terbaring di tempat tidur selama hidupnya. Dia sama sekali belum mendapatkan identitas kependudukan yang jelas dari desa setempat. Terbukti tidak adanya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh pihak desa.
Anehnya, pemerintahan desa sampai sekarang ini belum bisa mengeluarkan atau memberikan solusi yang tepat tentang kepengurusan kependudukannya. Padahal, umur 17 ke atas warga negara Indonesia wajib mempunyai KTP. Sedangkan Fatimah hingga usia 34 tahun belum memiliki KTP.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Ditemui BANGSAONLINE.com di rumah, neneknya yang bernama Istianah (75) mengatakan, Fatimah mulai bayi sudah ditinggal orangtua kandungnya. Dia dititipkan kepadanya.
“Lalu saya rawat mulai bayi sampai dewasa sekarang ini. Tetapi pada waktu itu sama orangtua Fatimah sama sekali tidak ditinggali identitas yang jelas tentang anak tersebut,” jelasnya.
Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, hidupnya tanpa identitas yang jelas. Sampai sekarang ini, Fatimah belum bisa ter-cover oleh bantuan yang sudah dicanangkan oleh pemkab maupun pemerintah pusat ataupun bantuan dari Baznas dikarenakan terkendala tidak mempunyai KTP.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Sekretaris Desa Pesucen, Irvan, saat ditemui Senin (29/10), membenarkan bahwa saat ditinggal orangtuanya, Fatimah tidak ditinggali identitas sama sekali oleh ibunya yang menitipkan ke neneknya.
“Kami mau membuatkan KTP juga tidak bisa dikarenakan bukti akte lahir Fatimah juga tidak jelas di mana lahirnya, tanggal, dan bulan berapa lahirnya. Pihak desa menanyakan ke neneknya juga tidak tahu. Selain itu, juga tidak mempunyai KK yang jelas. Intinya kami kebingungan untuk mengurus hal tersebut secara administrasi,” jelasnya.
Terkait permasalahan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Banyuwangi Djafri Yusuf saat ditemui di kantornya, Selasa (30/10)m langsung angkat bicara. Dia menjelaskan, kalau memang data kurang lengkap alias blong dikarenakan orangtuanya tidak jelas keberadaannya.
Baca Juga: Gelar Acara Jalan Bareng Sindi, Pemkot Kediri Kenalkan Transportasi Umum pada Anak Disabilitas
“Kalau data lahirnya tidak jelas, desa bisa menyolusikan dengan cara memberikan perlakuan khusus. Caranya berembuk dengan neneknya untuk menentukan tanggal dan bulan yang pas dengan umur anak yang bersangkutan, agar nantinya bisa dimasukan ke KK neneknya dan langsung bisa mengurus KTP,” jelasnya.
Dengan terkendala anaknya tidak bisa berdiri dan tiap harinya terbaring di kasur, Dispendukcapil Banyuwangi akan memberikan perlakuan khusus dengan cara perekaman e-KTP jemput bola yang langsung dilaksanakan di rumah orang yang bersangkutan. Selain itu, seandainya warga lain yang belum rekam e-KTP di wilayah yang bersangkutan bisa ikut perekaman di lokasi jemput bola.
“Untuk persiapan waktunya, Dispenduk menyerahkan kepada pihak desa untuk mempersiapkan semua. Kalau pihak desa sudah siap langsung hubungi pihak kami dan petugas akan meluncur ke desa yang bersangkutan.imbuhnya,” jelasnya. (gda/rd)
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News