Pemkab Pacitan Gelontorkan 30 Miliar untuk TPP Guru

Pemkab Pacitan Gelontorkan 30 Miliar untuk TPP Guru

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan guru pendidikan dasar di Kabupaten Pacitan boleh bernafas lega. Pasalnya, tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III Tahun Anggaran 2018 sudah cair sejak Senin (29/10) kemarin. 

Namun sayangnya, kebijakan pencairan itu tidak berlaku bagi guru pendidikan menengah. Sampai saat ini mereka belum bisa menikmati hak tunjangan tersebut. 

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

"Kalau guru Dikmen itu kewenangan ada di Pemprov Jatim," ujar Surono, Kasubid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pacitan, Rabu (31/10).

Sedangkan ntuk guru lingkungan Dikdas, surat perintah pembayaran dana (SP2D) sudah terbit sejak Senin kemarin.  "Jumlahnya sebanyak 2.609 guru, dengan nominal sebesar Rp 30.083 miliar. Itu pembayaran tahap pertama, periode Juli hingga September Tahun 2018," jelasnya.

Meski sudah ada realisasi pembayaran TPP, dimungkinkan masih ada guru yang belum bisa menerima karena syarat administrasi belum terpenuhi.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

"Bisa jadi nanti akan disusulkan. Sepenuhnya itu ranah Dinas Pendidikan. Kami di sini hanya sebagai 'kasir'. Yang berwenang mengusulkan OPD terkait, yakni Dinas Pendidikan," tandasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO