Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung(baju merah) memberikan keterangan. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Manajemen Persela Lamongan langsung bergerak cepat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Saddil Ramdani ke Polres Lamongan. Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya.
Pengajuan penangguhan penahanan itu dibenarkan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung. "Informasi dari Kasatreskrim, Manajemen Persela sudah mengajukan penangguhan penahanan," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:
- Hendak ke Pengesahan Perguruan Silat, 12 Penggembira Diamankan dalam Operasi Penyekatan di Lamongan
- Ada Kesempatan, Kuli Panggul di Lamongan Gasak Ponsel Tetangga saat Bertamu
- Didampingi Anggota Polsek Lamongan Kota, Seorang Suami Grebek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Kos
- KRYD Malam Minggu, Polres Lamongan Amankan 85 Motor Berknalpot Brong di Enam Titik Razia
Dikatakan Feby, pihaknya memang sudah menerima pengajuan tersebut. Hanya saja, kata Feby, penyidik masih mempelajari apakah pengajuan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Dijelaskannya, pengabulan penangguhan penahanan harus memenuhi beberapa faktor, di antaranya adalah tidak mengulangi lagi, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. "Tim penyidik akan melihat apakah bisa menindaklanjuti atau tidak," ungkap Feby.
Lebih jauh, Feby menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




