BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi mengamankan 3 pemakai narkoba jenis sabu di area lokalisasi Padang Bulan, Singojuruh, Banyuwangi.
Tiga pelaku yang diamankan ialah Slamet alias Mamek (41) warga Desa Benelan Kidul, Wahyoki Eko Aridandi (31) dan Hermanto (39) keduanya warga Dusun Pekulo Desa Kepundun Kecamatan Srono.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Dalam operasi ini petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,23 gram yang dibawa Slamet. Saat penggerebekan Wahyoki dan Hermanto, aparat juga menemukan 1 paket sabu dengan berat 0,23 gram yang rencananya akan dibuat pesta bersama pekerja seks komersial. Selain itu, juga diamankan dua unit handphone yang mereka gunakan untuk komunikasi memesan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba, AKP Imron mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga. Satnarkoba langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP.
"Teryata lokalisasi yang sudah ditutup oleh Pemerintah Daerah didapati masih buka dan banyak pelacur yang menjajahkan tubuhnya nongkrong di depan wismanya masing masing," ujar dia.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Tiga tersangka kami cebloskan ke hotel prodeo Mako Polres Banyuwangi," pungkas dia. (gda/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News