KRI Tatihu-853 Gagalkan Penyelundupan Rotan 93,916 Ton

KRI Tatihu-853 Gagalkan Penyelundupan Rotan 93,916 Ton

MAKASSAR, BANGSAONLINE.com Tatihu-853 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nurwahidin, S.H., menangkap KLM Rizki Abadi di perairan Selat Makassar saat melaksanakan patroli di Selat Makassar, Kamis (01/11/2018). Penangkapan itu dilakukan ABK Tatihu-853 saat Operasi Kilat Mandau - 18 di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada II.

Baca Juga: Gerebek Pesta Sabu, Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan Amankan 3 Pria dan 2 Wanita

Bermula saat Tatihu-853 yang tergabung dalam Second Fleet Quick Response (SFQR) melaksanakan patroli di koordinat 00°52.00' U / 119°35.00' T di Selat Makassar. Dalam partoli itu, didapati KLM. Rizki Abadi bermuatan Rotan 93,916 Ton. Pada awalnya KLM Rizki Abadi berlayar dari Pelabuhan Umum Pondong (Balikpapan) menuju Surabaya (sesuai SPB), tetapi fakta di lapangan pada saat kontak terdeteksi Haluan KLM mengarah ke Utara, sesuai pengakuan nahkoda akan menuju Tawau.

Setelah diperiksa oleh ABK Tatihu-853, diduga KLM tersebut ditemukan beberapa pelanggaran di antaranya, kapal berlayar tidak sesuai dengan SPB, melanggar Pasal 323 (1) jo Pasal 219 (1) UU Pelayaran, dengan sanksi pidana 5 tahun & denda Rp. 600.000.000.

Nahkoda melayarkan kapal, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak jalan ditambah peralatan keselamatan rusak, alat pemadam habis masa berlakunya. Sehingga hal tersebut melanggar Pasal 302 jo Pasal 117 (2) UU Pelayaran dengan sanksi pidana 3 tahun & denda Rp. 400.000.000.

Baca Juga: Posal Tabanio Gagalkan Transaksi Narkoba di Dermaga

Selain itu, seluruh ABK KLM Rizki Abadi tidak mempunyai dokumen pelaut dan 1 ABK tidak disijil sehingga melanggar Pasal 312 Jo Pasal 145 UU Pelayaran- sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp. 300.000.000. Tak hanya itu, radio kapal juga rusak tidak berfungsi dan dikenakan Pasal 307 Jo Pasal 131 (2) UU Pelayaran atau sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp. 300.000.000.

Kemudian, muatan tanpa dokumen lengkap (tidak ada SKSHHBK) dan melanggar Pasal 50 (3) UU Kehutanan - sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 dan diduga akan melaksanakan penyelundupan barang yang dilarang sesuai Permendag No 44 / M-DAG / PER 17 / 2012 dan tanpa dokumen ekspor melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 A dengan tindak Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komandan Tatihu-853 memerintahkan ABK untuk mengawal KLM Rizki Abadi menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Toli-toli untuk proses hukum lebih lanjut. (*/red)

Baca Juga: Penyelundupan Sabu 5,4 Kg Digagalkan Tim Gabungan Lantamal XIII Tarakan, BNN, dan DJBC Kaltim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO