
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan mengimbau ke seluruh peserta pemilu agar menaati Surat Keputusan (SK) KPU Pacitan No 45/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK. Hal tersebut seiring telah disampaikannya alat peraga kampanye oleh KPU setempat ke semua pesta pemilu, baru-baru ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus. "Terutama jangan memasang APK di tempat-tempat yang dilarang," kata Berty yang saat itu bersama Divisi Pengawasan, Sulami, Jumat (9/11).
Berty menjelaskan tempat-tempat yang dilarang dipasang APK, di antaranya seperti tempat peribadatan, rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta, jalan protokol, gedung atau fasilitas pemerintah, GOR, pohon ayoman jalan, sarpras jalan serta rambu-rambu lalu-lintas. Kalaupun di pasang di kediaman pribadi, harus ada izin tertulis dari si pemilik rumah.
"Di sejumlah lokasi itu memang sangat dilarang untuk dipasang APK. Jadi kami imbau peserta pemilu bisa mentaati ketentuan aturan tersebut," jelas mantan Sekretaris KPU Pacitan ini.
Pada kesempatan yang sama, Sulami juga menambahkan agar kepengurusan parpol di tingkat kecamatan maupun desa, serta para penghubung atau tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden, agar selalu berkoordinasi dengan Bawascam serta PPK. "Hal tersebut guna menghindari kesalahan-kesalahan, lantaran mungkin masih kurangnya pemahaman," timpalnya. (yun/rev)