NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pasca insiden seorang petani yang tewas akibat terkena setrum listrik yang dipergunakan untuk jebakan tikus, Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu melarang penggunaan jebakan tersebut. Kapolres menyatakan akan menindak tegas para pelaku yang memasang jebakan tikus menggunakan listrik.
Mengawali ketegasan dan maraknya petani di wilayah Ngawi yang memanfaatkan aliran listrik sebagai jebakan tikus, Pranatal Hutajulu mulai menyosialisasikannya pada petani di pedesaan terkait kebijakan tersebut. Pada Kamis (15/11) orang nomor satu di Polres Ngawi memimpin langsung sosialisasi larangan menggunakan jebakan tikus dengan aliran setrum.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Kapolres Ngawi dalam menyosialisasikan larangan tersebut bersama perwakilan dari PLN, Dinas Pertanian, juga DPUPR Kabupaten Ngawi. Larangan tersebut muncul dari orang nomor satu di Polres Ngawi karena prihatin tingginya korban meninggal akibat terkena setrum listrik dari jebakan tikus.
Hari pertama sosialisasi bersama instansi terkait tersebut dilakukan di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng dengan mengumpulkan anggota dari kelompok tani. Saat waktu tanya jawab, nampak para petani merasa keberatan dengan adanya larangan tersebut. Namun pada akhirnya para petani tidak dapat mengelak dan harus menerima apabila nekat akan berdampak pada hukuman yang akan diterima.
"Ini merupakan sosialisasi awal yang selanjutnya anggota Polres Ngawi, khususnya yang di polsek akan terus berupaya menyosialisasikan melalui anggota Bhabinkamtibmas," jelas Pranatal Hutajulu di depan awak media.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Selain tindakan persuasif oleh anggota polisi dan instansi terkait, nantinya para pemasang yang tetap nekat memasang jebakan listrik akan ditindak tegas sesuai pasal yang telah disiapkan.
"Sebelum mempersiapkan tindakan, anggota Bhabinkamtibmas kita harapkan untuk memberikan sosialisasi bahwa memasang jebakan hama memakai setrum membahayakan jiwa orang lain," pungkas Pranatal Hutajulu. (nal/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News