Kapolres Ngawi Mulai Sosialisasikan Larangan Memasang Jebakan Tikus Memakai Listrik

Kapolres Ngawi Mulai Sosialisasikan Larangan Memasang Jebakan Tikus Memakai Listrik Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu saat memberikan sosialisasi larangan menggunakan setrum untuk perangkap tikus. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pasca insiden seorang petani yang tewas akibat terkena setrum listrik yang dipergunakan untuk jebakan tikus, Kapolres AKBP MB Pranatal Hutajulu melarang penggunaan jebakan tersebut. Kapolres menyatakan akan menindak tegas para pelaku yang memasang jebakan tikus menggunakan listrik.

Mengawali ketegasan dan maraknya petani di wilayah yang memanfaatkan aliran listrik sebagai jebakan tikus, Pranatal Hutajulu mulai menyosialisasikannya pada petani di pedesaan terkait kebijakan tersebut. Pada Kamis (15/11) orang nomor satu di Polres memimpin langsung sosialisasi larangan menggunakan jebakan tikus dengan aliran setrum.

Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Jelang Nataru, Polsek Paron Ngawi Lakukan Monitoring Pasar

Kapolres dalam menyosialisasikan larangan tersebut bersama perwakilan dari PLN, Dinas Pertanian, juga DPUPR Kabupaten . Larangan tersebut muncul dari orang nomor satu di Polres karena prihatin tingginya korban meninggal akibat terkena setrum listrik dari jebakan tikus.

Hari pertama sosialisasi bersama instansi terkait tersebut dilakukan di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng dengan mengumpulkan anggota dari kelompok tani. Saat waktu tanya jawab, nampak para petani merasa keberatan dengan adanya larangan tersebut. Namun pada akhirnya para petani tidak dapat mengelak dan harus menerima apabila nekat akan berdampak pada hukuman yang akan diterima.

"Ini merupakan sosialisasi awal yang selanjutnya anggota Polres , khususnya yang di polsek akan terus berupaya menyosialisasikan melalui anggota Bhabinkamtibmas," jelas Pranatal Hutajulu di depan awak media.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

Selain tindakan persuasif oleh anggota polisi dan instansi terkait, nantinya para pemasang yang tetap nekat memasang jebakan listrik akan ditindak tegas sesuai pasal yang telah disiapkan.

"Sebelum mempersiapkan tindakan, anggota Bhabinkamtibmas kita harapkan untuk memberikan sosialisasi bahwa memasang jebakan hama memakai setrum membahayakan jiwa orang lain," pungkas Pranatal Hutajulu. (nal/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO