PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan memastikan tidak ada persoalan terkait daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) II.
Divisi Pengawasan Bawaslu Pacitan, Sulami mengatakan, saat ini Bawaslu hanya tinggal memastikan nama-nama yang telah masuk dalam form AC, sudah masuk dalam DPTHP II ataukah belum.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
"Pencermatan kita hanya sebatas itu yang paling utama. Sebab pada dasarnya, DPTHP II sejauh ini tidak ditemukan masalah berarti," ujar Sulami, Senin (26/11).
Menurut Sulami, form AC diperuntukkan bagi pemilih yang belum memiliki KTP El. "Karena itu setelah mereka melakukan perekaman geometrik di Dispendukcapil diharapkan segera masuk dalam DPTHP II. Bawaslu juga merekomendasikan ke KPU, jika menemukan pemilih yang telah memenuhi syarat, untuk dimasukkan di dalam DPTHP II. Begitupun bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), agar dicoret dari DPTHP II juga," tegas Sulami.
Sementara itu sebagaimana diketahui, jumlah DPTHP II Pacitan tercatat sebanyak 472.051. Jumlah tersebut dimungkinkan masih akan bertambah dan berkurang. Sebab kemungkinan pemilih meninggal juga sangat besar.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Sekadar informasi, di beberapa daerah utamanya di wilayah DKI, Jabar, Sulawesi serta NTB, sejauh ini DPTHP II masih belum kelar. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News