PN Lamongan Terapkan Aplikasi e-Court

PN Lamongan Terapkan Aplikasi e-Court Ketua PN Lmongan Hj. Nova Flory Bunda, saat memberikan sambutan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mulai memberlakukan aplikasi elektronik court (e-Court) khusus bagi advokat/pengguna. Hal itu sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Jo SK Dirjen Badilum No 271/DJU/SK/PS01/4/2018.

Ketua PN Lamongan Hj. Nova Flory Bunda, S.H., M.Hum di hadapan sekitar 35 advokat dan sejumlah undangan termasuk dari Pengadilan Agama dan BRI menjelaskan bahwa sistem (e-Court) bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan.

Baca Juga: Gugatan Konsumen CV Eka Karunia Motor Tak Diterima, ini Penjelasan Penasihat Hukum Kedua Belah Pihak

"Dengan mendaftar online, nantinya, para advokat/pengguna terdaftar perkara akan teregistrasi dan terakses langsung dengan Mahkamah Agung," ujar Nova saat sosialisasi e-Court di Aula PN Lamongan, Jumat (7/12).

Teknisnya kata Nova, advokat bisa mengakses aplikasi (log in) tersebut melalui piranti komputer atau elektronik lainnya, hingga dilanjutkan registrasi.

“Dari situ nantinya pendaftar atau advokat akan mempunyai akun di e-Court. Aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi. Selanjutnya, untuk advokat saat sidang harus melengkapi berkas untuk dibawa,” ujarnya.

Baca Juga: Bantu Operasi Yustisi, Kepala PN Lamongan: Tak Bisa Bayar Denda Maka Masuk Penjara

Menurutnya, e-Court bagian dari terobosan atau inovasi dalam pelayanan masyarakat, sekaligus mewujudkan transparansi dengan pemanfaatan terknologi IT. Sistem ini mampu memberikan ketepatan dan kecepatan waktu. Cukup dengan mengirim materi gugatan dalam bentuk soft copy ke e-Court.

Selain itu, Nova berharap, para advokat konsekuen dalam menghadiri jadwal setiap agenda persidangan yang sudah dijadwalkan hakim. Dia pun tidak menginginkan acapkali terdapat agenda sidang, bergiliran salah satu pihak yang tidak datang.

“Jangan ada modus. Kalau seperti itu, waktunya akan molor, karena hakim sekarang sudah ada jadwal (kalender) rencana persidangan. Itu dibuat tidak lebih dari lima bulan,” ujar Nova setengah bercanda.

Diungkapkannya jika Peraturan Mahkamah Agung ini seharusnya diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia mulai bulan September.

Ketua Pos LABH Al Banna Lamongan, Drs. Luqmanul Hakim, SH.,MH sangat mengapresiasi terobosan pelayanan yang dicanangkan Mahkamah Agung tersebut. Dijelaskannya bahwa, MA telah menjawab dengan era berbasis teknologi, dalam hal beracara saat ini lebih dipermudah.

"Setidaknya, e-Court merupakan inovasi penataan dalam manajemen persidangan. Seperti adanya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO