BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar bakal mengintensifkan pengawasan peredaran kosmetik di wilayah hukumnya. Hal ini menyusul maraknya peredaran kosmetik palsu belakangan ini. Di Kabupaten Blitar sendiri, polisi berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang diperjual-belikan di sejumlah salon kecantikan.
"Jika dirasa perlu kami akan menggandeng instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan razia ke salon kecantikan ataupun toko-toko kosmetik yang terindikasi memperjual belikan kosmetik berbahaya ini," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Polres Blitar mengingatkan para pemilik salon dan toko kosmetik untuk tidak sembarangan menjual produk kecantikan. Apabila masih ada yang menjual kosmetik palsu, Kapolres mengingatkan untuk segera dibuang atau diserahkan ke kepolisian. Karena kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi besar merugikan masyarakat. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan penjual produk kecantikan.
"Di Blitar terbukti kami temukan kosmetik yang diracik mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan. Dari dua pengedar sejumlah barang bukti sudah kami bawa ke laboratorium dan hasilnya positif mengandung bahan kimia berbahaya. Untuk itu kami mengimbau agar salon kecantikan tidak sembarangan menjual kosmetik. Masyarakat sebagai konsumen juga harus berhati-hati. Jangan tergiur harga murah. Lihat dulu izin edarnya," jelas Anissullah.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Sebelumnya dalam operasi sikat yang dilakukan selama sepekan, Satresnarkoba Polres Blitar menangkap 17 tersangka kasus pelanggaran peredaran sediaan farmasi. Dua di antaranya merupakan pemilik salon di wilayah Pojok, Garum, dan Selorejo yang kedapatan menjual kosmetik ilegal berbahaya. Dari salon milik keduanya polisi menyita sejumlah barang bukti 4 kardus kosmetik palsu berupa krim wajah, sabun badan, sabun cuci muka dan 65 lembar label kosmetik palsu.
Kepada polisi, pemilik salon mengaku membeli kosmetik dari toko online. Saat dibeli, kosmetik palsu ini tidak dicantumkan izin edar dari BPOM maupun komposisi serta komposisi racikan. Kosmetik palsu ini dilengkapi label berbagai merk yang bisa ditempelkan di produk oleh pemesanya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News