
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Peraturan daerah pengayoman masyarakat miskin di Kota Mojokerto tak lebih dari perda macan ompong. Perda nomor 2 Tahun 2017 itu tak dibekali sepeser pun dana APBD.
Hamidah Anam, Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Anisah mengaku miris dengan Pemkot Mojokerto yang tak menjalankan amanat Perda ini. Padahal semestinya, pengesahan Perda harus diikuti oleh kebijakan anggaran yang terkait dengan kepentingan Perda tersebut.
"Ini kan miris, Perdanya sudah disahkan tahun 2017 lalu, tapi sampai tutup tahun anggaran 2018 ini belum diikuti policy anggarannya," terang Hamidah Anam, Jumat (14/12).
Menurut mantan anggota DPRD Kota Mojokerto ini dirinya telah mengajukan kerjasama ke Bagian Hukum Pemkot Mojokerto terkait bantuan hukum bagi warga miskin ini. Namun sayang, tawaran tersebut ditolak lantaran belum ada ploting anggaran untuk itu.
"Pemkot Mojokerto seharusnya meniru Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab tahun 2018 ini, Pemprov Jatim sudah menganggarkan dana untuk bantuan hukum gratis itu. Bahkan, LPPA Bina Anisah sudah ditunjuk secara sah sebagai partnernya," jelasnya.
LPPA Bina Anisah, lanjut Hamidah, sudah teken MoU bantuan hukim gratis bagi warga miskin dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Dan ia menyatakan siap memberikan pendampingan (advokasi) kepada masyarakat tak mampu dalam menghadapi masalah hukum secara gratis.
"Hukum harus ditegakkan. Masyarakat tidak mampu perlu mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum. LPPA Bina Anisah siap membantu tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Advokasi gratis yang diberikan LPPA Bina Anisah untuk warga tidak mampu bukan sekadar amanat undang-undang, tapi karena ketetapan dan sikap hati untuk membantu sesama.
"Untuk masyarakat yang tidak mampu, silakan menghubungi Sekretariat LPPA Bina Anisah, kami akan berikan pendampingan dan kosultasi hukum. Bahkan jika berhadapan persoalan hukum baik pidana maupun perdata atau PTUN, kita siap mendampingi," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto tak menampik keberadaan Perda tersebut. Ia menyebut Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini disahkan pada tanggal 21 Pebruari 2017 oleh Walikota Mas'ud Yunus.
"Legislatif sudah menyediakan payung hukum untuk itu, selebihnya sudah masuk rana eksekutif untuk menentukan policy anggarannya. Kita berharap, bila memungkinkan bisa dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Politisi Partai Demokrat ini berpendapat, Bapem Perda tak kuasa untuk mengawal kebijakan anggaran daerah. Pasalnya, Bapem Perda tak pernah dilibatkan dalam setiap rapat anggaran.
"Pernah dengar ada anggaran Rp. 100 juta untuk program bantuan hukum ini, tapi soal pastinya silahkan konfirmasi ke eksekutif," pungkasnya. (yep/ian)