Sidang Perkara Penganiayaan Wartawan Beritajatim.com Ditunda

Sidang Perkara Penganiayaan Wartawan Beritajatim.com Ditunda

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Oryza A. Wirawan, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya ditunda, Rabu (19/12).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkolsus Niarti dengan anggota 1 Letkol CHK Syaiful Maarif dan anggota 2 Mayor CHK Tatang Sudjana Krida. Duduk di kursi terdakwa adalah Prajurit Satu Wahyudi dari Kesatuan Denma Brigif Raider 9/DY/2 Kostrad.

Baca Juga: Pakai Celana Jin, Wartawan di Jember Dilarang Meliput Kunjungan Wapres

Sidang perdana ditunda karena terdakwa meminta didampingi pengacara. "Sidang akan digelar lagi pada 9 Januari 2019," kata Niarti. Oditur Mayor CHK Siswoko setuju atas penundaan ini.

Rencananya ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan hari ini. Tiga orang di antaranya berasal dari warga sipil. Selain Oryza, pengadilan juga memerintahkan Denny Ariyanto dari klub sepak bola Sindo Dharaka dan Edi Purnomo, ketua panitia pelaksana pertandingan Persid Jember untuk hadir. Namun dua nama terakhir tak hadir.

Sidang terkait penganiayaan terhadap Oryza saat meliput pertandingan sepak bola Liga 3 di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, antara Persid melawan Sindo Dharaka, 4 Juli 2018. Pertandingan diwarnai penyerangan terhadap wasit di akhir pertandingan. Oryza yang saat itu mengambil gambar peristiwa di lapangan juga ikut diserang. Akibat penyerangan itu, Oryza harus dirawat di rumah sakit selama dua hari. (cat/rev)

Baca Juga: BPBD Jember Gelar Workshop untuk Jurnalis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO