Antisipasi Pemerasan Oleh Oknum Wartawan, Kominfo Disarankan Identifikasi Media Tak Terverifikasi

Antisipasi Pemerasan Oleh Oknum Wartawan, Kominfo Disarankan Identifikasi Media Tak Terverifikasi Ilustrasi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Maraknya oknum wartawan yang melakukan ancaman dan pemerasan terhadap masyarakat yang melakukan asusila mendapat tanggapan dari salah satu pakar komunikasi Universitas Jember (Unej), Muhammad Iqbal.

Terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, ia menilai perlunya langkah preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan membuka seluas-luasnya kanal pengaduan kepada masyarakat.

Baca Juga: Momen HPN 2024, PWI Tuban Sambangi Dewan Pers

"Dalam UU No. 40 tahun 1999 sudah dijelaskan bahwa profesi jurnalis diatur dalam kode etik, salah satunya tidak boleh menerima imbalan apapun," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (18/06/ 2021).

Perlu diketahui, lembaga media sudah memenuhi kebutuhan awak jurnalisnya di lapangan. Karena itu, menurut Iqbal, apabila ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan, maka patut dihukum tegas.

"Ya itu kan oknumnya yang mengatasnakan wartawan atau jurnalis di media tertentu, jadi sudah seharusnya pasal yang disangkakan oleh kepolisian pasal pidana dan harus tegas," katanya.

Baca Juga: Pakai Celana Jin, Wartawan di Jember Dilarang Meliput Kunjungan Wapres

"Yang terpenting, pihak kepolisian, Dewan Pers, kominfo, dan asosiasi profesi juga harus duduk bersama untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," cetusnya.

Iqbal menyarankan agar kominfo mengidentifikasi media yang tidak terverifikasi dan hasilnya dibuka ke publik agar masyarakat tahu dan berhati-hati. "Dengan mereka mendirikan media sendiri tanpa diverifikasi Dewan Pers maka akan bisa disalahgunakan untuk kepentingan yang salah dan akhirnya terjadi tindak pemerasan," terang Dosen FISIP Unej ini.

"Media ini digunakan sebagai alat, sebagai instrumen bagi oknum untuk melancarkan aksinya. Bisa saja ini sindikat yang besar, maka harus ditelusuri," ungkapnya.

Baca Juga: BPBD Jember Gelar Workshop untuk Jurnalis

Karena itu, tambah Iqbal, kanal pengaduan masyarakat bisa dibuka seluas mungkin. "Karena bisa saja korbannya itu takut, jadi bisa dibuka dan memberikan perlindungan bagi keluarganya untuk meminimalisir terjadinya tindak pemerasan," pungkasnya. (yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO