
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Malang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya sepakat, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum wartawan yang terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap salah satu pengasuh Ponpes di Kota Batu.
Aksi pemerasan tersebut dinilai merusak citra profesi wartawan secara keseluruhan dan mencederai prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya dipegang teguh.
Dugaan pemerasan ini bermula oknum wartawan tak bertanggungjawab meminta uang Rp340 juta untuk menyelesaikan masalah dan menghentikan pemberitaan kasus dugaan asusila yang melibatkan pengasuh Ponpes dengan salah satu santriwati.
Ketua AJI Malang, Benny Indo menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.
"Apa yang telah masuk ke ranah hukum, saya harap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Berikan hukuman seadil-adilnya," kata Benny.
Menurutnya bahwa tindakan seorang oknum wartawan itu bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan mencoreng nama baik banyak wartawan yang berupaya melakukan tugas dengan profesional.
Kejadian yang menimpa Oknum Wartawan yang berinisial YLA ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Saya sangat yakin, masyarakat Kota Batu membutuhkan kerja-kerja jurnalisme yang berkapasitas untuk meningkatkan pengetahuan tentang kebijakan negara atau hal lainnya" ungkap Benny.
Menurutnya, Peristiwa ini menunjukan bahwa menegakan etik profesi jurnalis menjadi tantangan yang tak mudah. Kehadiran organisasi profesi di Kota Batu dibutuhkan agar pengawasan dan pendampingan terhadap anggota bisa dilakukan.
"Saya cukup prihatin ada pihak yang menyalahgunakan profesi ini. Tanggungjawab kita kepada publik harus dipegang baik-baik, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok" jelasnya
Benny juga mengingatkan bahwa profesi wartawan seharusnya diisi oleh individu yang menjunjung tinggi integritas dan etika.
Dalam situasi yang sensitif, wartawan diharapkan bisa berperan sebagai kalangan yang memberikan informasi yang akurat dan berimbang, bukan sebagai pihak yang memanfaatkan momen untuk kepentingan pribadi
PWI Malang Raya turut mendukung pernyataan AJI dan meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Ketua PWI Malang Raya Cahyono menekankan bahwa tindakan pemerasan, terutama yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku wartawan.
Tidak hanya mencoreng nama profesi, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan informasi yang berimbang dan obyektif.
Cahyono juga menyatakan bahwa Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah menjadi ranah tindak pidana, umum sehingga tidak ada ada hubungan dengan produk berita atau sengketa pers
"Dan jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan itu sudah kewengan Aparat penegak hukum untuk memproses hukum dan ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku" ungkapnya
Dengan demikian, kata Cahyono, jika wartawan melakukan tindak pidana, maka mereka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sementara itu salah satu wartawan Kota Batu Agus Salimullah berharap penegak hukum segera mengambil tindakan yang kongkrit terhadap oknum tersebut agar kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik tetap terjaga.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa wartawan yang berintegritas dapat melakukan tugasnya dengan baik, tanpa adanya intimidasi atau pemerasan yang merugikan. (adi/van)