MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun bersama jajarannya dan tiga pilar menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2019 yang melanggar aturan, Rabu (26/12/2018).
Dari 27 kelurahan di tiga kecamatan se-Kota Madiun, setidaknya ada 140 APK yang ditertibkan dengan kategori spanduk maupun baliho. Sebelumnya, bawaslu juga telah menertibkan 159 APK melanggar aturan.
Baca Juga: Dapil Setan! Suara Menteri dan Bos Lion Air Dikalahkan Suara Putra Kiai, Incumbent Terancam Tumbang
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, APK yang ditertibkan terindikasi salah penempatan. Artinya, petugas gabungan banyak menemukan APK yang diikat di tiang listrik, di rambu jalan, serta diikat dan dipaku di pohon. Selain itu juga dipasang di lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, tempat ibadah maupun di kantor-kantor pemerintah.
“Melanggarnya itu ada beberapa hal, ada yang dipasang di tempat-tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah ataupun unit-unit kesehatan. Di samping itu yang paling banyak sekali adalah melanggar Perda No.3/2017 yaitu ditali (diikat) dan dipaku di pohon, diikat di tiang listrik maupun tiang telpon, diikat di gapura fasum dan juga ditempat-tempat privat yang tidak memiliki izin dari pemilih rumah. Itu pelanggaran salah penempatan APK hampir 90 persen,” ungkap Kokok, Rabu (26/12/2018).
Dikatakan, Bawaslu Kota Madiun juga mengidentifikasi ada sejumlah APK berukuran besar yang melanggar aturan. Yakni berukuran 3x4 meter maupun 4x6 meter. Karena petugas bawaslu kesulitan membawa APK untuk ditertibkan, maka tidak diturunkan, tetapi Bawaslu menginstruksikan Panwascam membubuhkan tanda tangan di pojok kiri bawah bahwa APK dimaksud melanggar.
Baca Juga: Anak dan Ibu Caleg PSI di Madiun Ini Usung Kampanye Kreatif dan Unik
Dijelaskan, APK yang difasilitasi KPU untuk setiap partai politik sebanyak 10 lembar baliho dan 16 spanduk. Sedangkan khusus untuk DPD RI difasilitasi enam spanduk. Jika ingin mencetak APK secara mandiri, ketentuannya masing-masing partai mencetak 5 baliho dan 10 spanduk yang ditempatkan di setiap kelurahan. Sedangkan untuk bilboard ketentuannya per kota per partai hanya dua buah. (hen/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News