BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar segera menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang HIV/AIDS. Hal ini untuk melindungi warga Kota Blitar dari virus tersebut.
Diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Henry Pradipta Anwar, pihaknya mulai merencanakan pembentukan Perda yang mengatur tentang HIV/AIDS. Sehingga nantinya, semua warga Kota Blitar bakal diwajibkan mempunyai sertifikat bebas HIV/AIDS. "Ini sangat penting, mengingat setiap tahun masih ada penderita baru di Kota Blitar," jelas Henry, Selasa (1/1/2019).
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
Henry mencontohkan, bagi warga yang akan menikah, maka harus menjalani pemeriksaan HIV/AIDS terlebih dahulu. Selain warga yang akan menikah, Pekerja Seks Komersial (PSK) maupun waria juga harus melakukan pemeriksaan sampel darah. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda ini, nantinya bisa menekan jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Blitar.
"Untuk yang akan menikah jika dipastikan terbebas dari HIV/AIDS tentunya bisa menekan penularan," paparnya.
Henry menambahkan, draft Ranperda tentang HIV/AIDS sudah disampaikan ke pimpinan dewan. Ia optimis, tahun depan sudah masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Untuk diketahui, penularan HIV/AIDS di Kota Blitar terbilang masih cukup tinggi. Terbukti setiap tahun selalu ada penderita baru. Rata Dinkes setempet per Agustus 2018 setidaknya ditemukan 18 kasus HIV/AIDS baru. Sementara 2017 lalu, ditemukan 29 kasus baru. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News