KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Nahas dialami Bunga (19), gadis cantik asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Ia menjadi korban perkosaan oleh dua pemuda, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras jenis arak Jawa.
Kedua pria bejat itu tak lain temannya sendiri, Viki Tri Widodo (22) warga Desa Besowo Kecamatan Kepung dan Andiva Sapda Pasa Negara (19) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Data yang dihimpun dari kepolisian, awalnya kedua pelaku berpesta minuman keras. Andiva yang saat itu dalam pengaruh alkohol menghubungi korban untuk datang ke rumah kosnya yang berada di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Lantaran korban tidak mempunyai kendaraan, Andiva menjemput korban di tempat kosnya. Di tengah perjalanan, korban diajak mampir ke sebuah toko untuk membeli sebotol plastik minuman keras arak jowo.
Setelah itu korban diajak pesta miras bersama teman Andiva, yakni Viki. Di tempat kos itu korban mabuk dan tak berdaya. Mengetahui korban kondisi mabuk dan tak berdaya, Andiva memapah korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Di dalam kamar, korban disetubuhi oleh Andiva hingga korban tidak kuat. Setelah puas melampiaskan hasratnya, Andiva keluar dari kamar. Sementara itu, Viki yang mengetahui Andiva keluar, melihat korban posisi telanjang di kamar.
Viki yang nafsunya naik langsung menyetubuhi korban hingga puas. Kedua pemuda yang berhasil menyetubuhi korban dengan secara giliran lalu memulangkan korban ke rumahnya.
Di rumah, orang tua korban curiga. Saat diinterogasi oleh orangtuanya, korban mengaku keluar dan pesta miras serta di setubuhi kedua pemuda itu. Tak terima anaknya jadi korban tindak asusila, orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengungkapkan penangkapan kedua pelaku itu. "Pelaku persetubuhan kita amankan dan kini masih kita mintai keterangan," ungkap AKBP Roni Faisal.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 285 KUHP, pasal 286 KUHP dan pasal 290 KUHP. Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News