PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Supriyanto, Ketua DPC Partai Gerindra Bondowoso ditetapkan tersangka oleh Polres Probolinggo. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan oleh Ainul Yaqin, Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Supriyanto yang juga anggota DPRD Bondowoso ini diduga telah melakukan dugaan kasus penipuan. Uang yang telah digelapkan Supriyanto senilai 700 juta. Kini, kasus itu masuk dalam tahap penyidikan pihak polisi.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Bahkan, Rabu (2/1), Polres Probolinggo telah memanggil pihak tersangka untuk dimintai keterangan. Tersangka datang dengan didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan. Panggilan pada tersangka adalah yang kedua. Tepatnya setelah dia dijadikan tersangka oleh petugas pada 08 Oktober 2018 lalu.
Korban sendiri saat dikonfirmasi mengaku, kasus itu terjadi pada 2013. Awalnya, dirinya dikenalkan tersangka oleh seorang temannya di sebuah hotel di Jakarta.
“Jadi, saya dikenalkan dengan orang yang bernama Sugeng. Menurut Supri (tersangka, Red.) temannya itu adalah staf Menteri Keuangan. Dia katanya pencetak uang. Bahkan, pernah mengirim uang satu kontainer pada presiden waktu itu,” terangnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Korban pun langsung percaya begitu saja dengan cerita tersebut. Singkatnya, korban lantas dijanjikan uang Rp 60 miliar. Namun, korban dimintai uang lebih dulu oleh tersangka. Menurut tersangka, uang itu akan dikirim ke Sugeng yang berdinas di Peruri. Menurut tersangka, uang itu akan dipakai untuk proses pengeluaran uang serta untuk proses perbankan di Mandiri.
“Karena membawa-bawa nama presiden waktu itu, saya percaya. Dari situ Supri terus menekan saya. Selain itu, juga beralasan mumpung ada kesempatan. Karena itulah saya mengirim uang secara bertahap melalui BRI dan BCA. Saya mengirimnya dari Kraksaan,” jelasnya.
Tersangka lantas menjanjikan, uang korban akan cair setelah satu bulan. Namun, sebulan lebih, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Korban pun menagih janji pencairan uang pada tersangka.
Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
“Saat saya tagih, katanya uangnya siap dicairkan. Katanya Peruri sudah mengirim uang ke bank Mandiri cabang Surabaya di Jalan Veteran sebanyak 10 boks. Jumlahnya Rp 650 miliar. Di situ saya kembali percaya dan menunggu pencairan,” tandasnya.
Namun, uang yang dijanjikan tersangka tak kunjung cair. Bahkan setahun lebih, yaitu sampai akhir 2014. Korban pun kembali menagih uangnya pada tersangka. Namun, tersangka terus berjanji saja.
Korban pun hilang kesabaran dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. “Harapan saya tentu uang saya dikembalikan. Dan, perkara ini akan beres. Tetapi jika tidak tentunya akan saya teruskan,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Kasatreskrim Polres Probolinggo membenarkan kasus dugaan penipuan itu. Menurutnya, kasus yang menjerat anggota DPRD Bondowoso sekaligus Ketua DPC Gerindra Bondowoso itu masih dalam penanganan. Ia juga membenarkan bahwa pelaku saat ini statusnya menjadi tersangka.
“Iya benar sudah tersangka. Saat ini kasus penipuan ini terus kami dalami. Terduga pelaku sendiri kami terus mintai keterangan,” jelasnya.
Sementara itu, Supriyono, kuasa hukum tersangka mengatakan, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan perkara tersebut. Dia juga memastikan, kliennya akan membayar tanggungan pada korban. Namun, pembayaran tanggungan itu saat ini masih menunggu penjualan aset tersangka.
Baca Juga: Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
“Kami akan secepatnya menyelesaikan perkara ini. Klien kami akan menjual salah satu asetnya untuk membayar tanggungannya. Juga akan dilakukan konfrontir antara pihak-pihak yang terlibat terlebih dulu,” terangnya.
Tersangka sendiri tidak ditahan, walaun ditetapkan sebagai tersangka. Supriyono sebagai kuasa hukum, menjadi penjamin. Dia menegaskan bisa menghadirkan tersangka sewaktu-waktu jika dilakukan penyelidikan lanjutan. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News