MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Merasa haknya mendapatkan pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan dicederai, perwakilan puluhan security Pabrik Gula PTPN XI (PG Redjosari dan PG Poerwodadi) di Kabupaten Magetan meluruk Dinas Tenaga Kerja, Senin (7/1).
Perwakilan dari 61 satpam dari dua PG tersebut menyampaikan, hingga kini pasca putus kontrak dengan PT Abhirama Mandiri selaku penyedia jasa outsourcing security, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Agraprana dan Richy Nur Cholis, Dua Bocah Magetan yang Resmi Perkuat Persebaya U-13
"Dari PT yang dulu tidak bisa dicairkan," kata Wahyu salah satu perwakilan security.
Wahyu membeberkan, kejadian serupa tidak hanya terjadi di dua pabrik gula di Kabupaten Magetan saja, namun juga terjadi di PG Pagotan Madiun. Itu pun dengan pengelola PT yang sama, yakni PT Abhirama Mandiri.
Segala upaya sudah dilakukan oleh para satpam ini untuk meminta haknya, hingga datang ke kantor BPJS. Namun juga tidak membuahkan hasil. "Kita juga sudah lapor ke BPJS tapi tetap tidak cair, maka dari itu kita bantuan ke Disnaker," imbuhnya.
Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Magetan Suyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Transmigrasi Singgih Mujoko mengaku akan segera memanggil pihak PG Rejosari dan PG Purwodadi dan pihak penyedia outsourcing untuk melakukan klarifikasi.
Singgih menegaskan bila penyedia outsourcing atau pihak lain ini dengan sengaja melanggar kewajibannya, bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana Ketenagakerjaan. “Sekarang ada Undang-Undang Pidana Ketenagakerjaan. Bila memang melanggar Undang-Undang ya bisa pidana," pungkasnya. (ton/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News