PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lambatnya proses pencetakan e-KTP di Dispendukcapil menjadi catatan tersendiri bagi kalangan dewan, salah satunya disampaikan oleh Fraksi PDIP. Hal itu disampaikan dalam PU (pandangan umum) menanggapi pidato pengantar tiga raperda nonAPBD 2019 Kabupaten dalam sidang paripurna, Senin (7/1) kemarin.
Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf tidak menampik hal tersebut. Pihak Pemkab sendiri terus berupaya melakukan perbaikan layanan, utamanya di bidang administrasi sesuai dengan standar oprerasional prosedur. Keterlambatan tersebut disebabkan karena faktor keterlambatan distribusi blanko KTP-el dari pusat.
Baca Juga: Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el
Namun demikian, ia memastikan kebutuhan masyarakat akan identitas kependudukan tetap dilayani dengan menerbitkan surat keterangan (suket) yang fungsinya sama dengan KTP. “Peningkatan kualitas dan pelayanan menjadi komitmen Pemkab Pasuruan untuk terus melakukan perbaikan sistem, prosedur, serta SDM yang ada di OPD terkait,“ jelasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News