PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Pasuruan yang ingin mengurus e-KTP di Dispendukcapil mungkin harus besar dulu. Pasalnya, Dispendukcapil belum bisa melakukan pencetakan, baik untuk pemohon KTP baru maupun penggantian.
Hal ini dikarenakan material blanko yang diperoleh dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, terus menurun. Untuk sementara, masyarakat yang mengurus e-KTP hanya suket (surat keterangan) pengganti e-KTP.
Baca Juga: Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el
Hal tersebut diakui oleh Yudho Tri Sasangka, Kepala Dispendukcapil Pasuruan. Ia menuturkan bahwa permasalahan kekurangan blanko dari Pemerintah Pusat dirasakan semua Kabupaten/kota se-Indonesia. "Saat dikonfirmasi ke Kemendagri mamang pihak pusat masih melakukan pengadaan. Untuk menyiasati agar pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan, dilakukan pengurangan. Saat kita ke Jakarta, hanya dijatah 500 lembar blanko saja,“ jelas mantan Kasatpol PP ini.
Yudho mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak menghadapi problem in. Mengingat, kebijakan pengadaan barang memang ada di Pemerintah Pusat.
"Agar pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan tetap terlayani, maka opsi yang dilakukan adalah dengan memberikan surat keterangan (Suket). Fungsi suket sendiri bisa dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.(bib/par/rev)
Baca Juga: Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News