Kantor Tutup Pasca Ada yang Positif Covid-19, Dispendukcapil Kota Pasuruan Tetap Buka Layanan Online

Kantor Tutup Pasca Ada yang Positif Covid-19, Dispendukcapil Kota Pasuruan Tetap Buka Layanan Online Kantor Dispendukcapil Kota Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejak Kamis (6/8) hingga hari Rabu (19/8) atau 14 hari ke depan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Pasuruan ditutup dan berhenti sementara memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal ini dikarenakan, satu orang pegawai di lingkungan Dispendukcapil meninggal dunia dan hasil tesnya menunjukkan positif Covid-19.

Baca Juga: Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan merespons cepat kasus ini dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Dispendukcapil.

Tidak hanya itu, pegawai Dispendukcapil juga dilakukan pemeriksaan rapid test secara menyeluruh.

Lantaran ditutup sementara selama 14 hari ke depan, pegawai pemkot diinstruksikan untuk bekerja dari rumah (Work From Home).

Baca Juga: Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja

Penerapan protokol kesehatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pasuruan melindungi pegawai dari paparan Covid-19. Sekaligus, sebagai bentuk komitmen untuk selalu memastikan kesehatan dan keselamatan pegawai.

Selain itu, penutupan sementara pelayanan secara langsung Dispendukcapil juga untuk memastikan keselamatan warga Kota Pasuruan dari tertular Covid-19.

Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19 di Sekolah, Wabup Pasuruan: Wajib Perketat Prokes Saat PTM

Menurut Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, S.E., S.Sos., M.M., Pemerintah Kota Pasuruan benar-benar waspada terhadap penularan Covid-19 di klaster perkantoran.

"Namun, warga Kota Pasuruan tidak perlu khawatir dengan penutupan Dispendukcapil. Bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan bisa mengajukan secara online," jelas Kokoh.

Lebih lanjut dikatakan, Dispendukcapil tetap akan memproses pengajuan yang dikirimkan warga melalui online. Hanya saja, warga baru bisa mengambil dokumen yang telah diproses pada saat Dispendukcapil telah dibuka kembali. (ard)

Baca Juga: Percepatan Adminduk, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Hadirkan E-Pak Ladi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Takziah ke Rumah Korban Covid-19, 22 Warga Pasuruan Terkonfirmasi Positif':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO