PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar anggaran miliaran rupiah yang diusulkan Dispendukcapil untuk pengadaan mobil pelayanan, pengadaan alat cetak, serta ATK lainya untuk di-pending dulu. Komisi yang membidangi soal hukum dan pemerintahan menilai pengadaan tersebut masih belum urgent dan tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan apabila ditunda.
Ketua Komisi I Dr. Kasiman, SENIN, 11 NOVEMBER 2019, mengungkapkan, dari data yang diusulkan Dispendukcapil, ada usulan kegiatan program tahun 2020 yang totalnya mencapai 3 miliar rupiah. Di antaranya untuk pengadaan mobil layanan keliling Rp 750 juta, pengadaan alat cetak, dan juga beberapa ATK lainnya yang juga mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Kasiman berpendapat, program yang diusulkan oleh Dispendukcapil di anggaran 2020 perlu dievaluasi secara jeli. Termasuk, apakah itu kebutuahan urgent dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk diketahui, saat ini pelayanan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah soal e-KTP yang masih lemot, ini yang perlu diperbaiki," cetus politikus Gerindra ini.
Terpisah Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko yang dikonfirmasi usai rapat menjelaskan bahwa usulan Rp 3 miliar yang diajukan OPD-nya untuk anggaran 2020 merupakan angka globa. "Anggarannya mencapai 3 miliar rupiah, bukan satu program saja, akan tapi ada beberapa kegiatan yang memang berkaitan erat dengan pelayanan kepada masyarakat," terangnya, Senin (11/11) kemarin.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Ia menyontohkan pengadaan mobil layanan keliling kepada masyarakat, menurutnya hal itu cukup urgent. Sebab, pihaknya selama ini terpaksa harus bongkar pasang jika melakukan kegiatan pelayanan keliling desa/kecamatan. Sebab, kendaraan yang dimiliki Dispendukcapil terbatas dan sudah berusia tua.
Untuk pengadaan alat percetakan yang diajukan di APBD 2020, kata ia, juga bertujuan untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Kecamatan.
“Kalau misalkan usulan yang diajukan itu di-pending Komisi I, maka dampaknya jelas sekali, pelayanan kepada masyarakat akan terganggu. Pasalnya ada 23 jenis layanan administrasi kependudukan. Bukan persoalan e-KTP saja yang perlu diperhatikan," tukasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News