Pelayanan Adminduk Bisa Dilakukan di Kecamatan

Pelayanan Adminduk Bisa Dilakukan di Kecamatan Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan dihapusnya beberapa UPT Dispendukcapil, maka pelayanan administrasi kependudukan akan ditarik ke masing-masing kecamatan. Hal ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Menurut keterangan Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, saat ini perekaman KTP-el memang sudah bisa di masing-masing kecamatan. Akan tetapi, untuk pengambilan KTP-el, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), masih di masing-masing UPT di 6 Kecamatan. Yakni Pandaan, Purwosari, Bangil, Kejayan, Gondangwetan, dan Grati.

Baca Juga: Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el

"Sebelumnya, untuk pengambilan KTP-el dan lain-lain, masih dipusatkan di 6 kecamatan saja. Jadi kecamatan lain mengambil di lokasi terdekat. Tapi, nantinya mereka sudah bisa dilayani langsung di masing-masing kecamatan bila ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan," paparnya.

Mantan Kasatpol PP ini mengungkapkan, OPD yang dipimpinnya mendapat tambahan anggaran Rp 300 juta dalam Perubahan APBD mendatang. Alokasi itu digunakan untuk tambahan peralatan pelayanan seperti scan, jaringan, dan akses, termasuk juga nantinya menambah personil di 18 Kecamatan.

Pihaknya menargetkan pelayanan tersebut bisa dimulai pada November 2019. Saat ini beberapa kekurangan peralatan yang dibutuhkan untuk pencetakan KK, dan KTP masih dalam proses pengadaan. "Kita berharap program ini bisa berjalan sesuai dengan rencana, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa cepat," tambahnya. (bib/par/rev)

Baca Juga: Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO