PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pasuruan mulai kembali tidak normal. Hal tersebut disebabkan habisnya stok blanko e-KTP. Sehingga, masyarakat yang hendak melakukan pencetaan atau perbaikan e-KTP yang rusak harus bersabar dulu sambil menunggu dropping blanko dari pemerontah pusat.
Menurut keterangan Kepala Dispendukcapil Yudha Tri Widya Sasongko yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jum’at (17/05), pihaknya sudah meminta kiriman blanko e-KTP. Namun, hingga kini belum dikirim oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el
"Sementara kita terbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai identitas pengganti sementara, sambil menunggu dropping dari pusat," jelasnya.
Ia mengungkapkan, permohonan e-KTP di Kabupaten Pasuruan tiap harinya mencapai 300 - 500 keping. Dengan rincian, perbaikan KTP rusak, cetak KTP baru karena hilang. "Karena pengadaan (blanko) dari pusat, maka kita tunggu saja," jawabnya.
Adapun untuk tunggakan e-KTP sebanyak 3.000 karena ada permasalahan seperti KTP ganda, Dispendukcapil menyarankan yang bersangkutan atau pemohon untuk melakukan pengecekkan lagi mulai dari awal. (bib/par/rev)
Baca Juga: Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News