Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Surabaya Tangkap Paksa Mantan Ketua DPRD Wisnu Wardhana

Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Surabaya Tangkap Paksa Mantan Ketua DPRD Wisnu Wardhana Terpidana Wisnu Wardhana akhirnya keluar dari mobilnya dan diamankan petugas Kejaksaaan Negeri Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya memberi penjelasan kenapa penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi. 

Hal itu terpaksa dilakukan, karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), September 2018 lalu.

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, seperti seperti dikutip Kompas.com, Rabu (9/1/2019.

Sebelum penangkapan, pihaknya mengaku sudah memantau dan membuntuti Wisnu Wardhana sejak 3 pekan terakhir. "Pagi tadi, dia turun dari stasiun kereta api lalu dijemput oleh salah satu putranya," terang Teguh.

Baca Juga: Reduksi Efek Negatif OTT, Golkar Disarankan Nonaktifkan Sahat Tua Simanjuntak

Menumpangi mobil warna hitam dengan nomor polisi M 1732 HG, Wisnu ditangkap di kawasan Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB.

Penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi berlangsung dramatis. Itu karena putra Wisnu menghalang-halangi penangkapan politisi Partai Hanura itu dengan berteriak, "Bapak.. bapak".

Baca Juga: Meski Pandemi, Tahun 2021 PWU Jatim Raih Laba Rp3 Miliar

Ketika dilakukan penangkapan, Wisnu yang mengenakan jaket biru tersebut hendak melawan petugas. Wisnu yang mengendari mobil Daihatsu Sigra bernopol M 1732 HG tidak menghentikan mobilnya dan menabrakkan ke motor yang ditaruh di depan oleh petugas kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pihaknya mengejar terpidana sejak Selasa (9/1) malam. "Terpidana ada upaya melarikan diri di Jalan Kenjeran dan akhirnya salah satu anggota menaruh di depan mobil yang bersangkutan agar tidak melarikan diri," katanya.

Baca Juga: Pakde Karwo Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang

Kejadian tersebut membuat salah satu anggota kejaksaan yang hendak mengeksekusi sempat terjepit di bawah mobil Wisnu. "Dihadang sedikit di depan dengan harapan tidak melajukan kendaraan. Anggota tidak mengapa hanya lecet sedikit," ujarnya.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu. Saat itu, dia menjabat sebagai Manajer Aset.

Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: KPK Periksa Pakde Karwo

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PNS Tersangka Pungli di Dinas ESDM Jatim Resmi Ditahan

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan. (kompas.com/ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO