JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ternyata Soekarwo, mantan Gubernur Jawa Timur, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Gubernur Jawa Timur dua periode itu dijadwalkan diperiksa Rabu (21/8/2019). "Belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Gedung KPK, Jakarta, kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Menurut Febri, selain Pakde Karwo, Teguh Juwono, anggota DPR dan Junaidi, Komisaris PT BPR Kencana, juga tak memenuhi panggilan KPK. Karena itu KPK akan memanggil ulang.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
"Para saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali. Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik," pinta Febri kepada wartawan.
Seperti diberitatakan BANGSAONLINE.com, kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 terus menjalar. Hari ini KPK mengagendakan memeriksa Pakde Karwo. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," tegas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Rabu (21/8/2019).
Pemeriksaan mantan Ketua DPD Partat Demokrat Jatim itu memang sudah diduga beberapa pihak sebelumnya. Sebab pada Selasa kemarin (20/8/2019), KPK memeriksa Karsali, mantan ajudan Pakde Karwo. Karsali selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan Pakde Karwo. Kini ia menjabat Komisaris‎ pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
KPK juga pernah memeriksa rumah Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya. Saat itu tim KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018 itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar. Selain itu, Supriyono juga menerima uang sebesar Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Tak hanya itu, Supriyono juga diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung
Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum diketahui keterangan yang akan digali penyidik dari Pakde Karwo. Namun, diduga tim penyidik komisi antirasuah akan menelusuri aliran duit suap yang diterima Supriyono.
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Pakde Karwo memiliki karir panjang di birokrasi Provinsi Jawa Timur. Sebelum menjadi gubernur Jawa Timur dua periode, ia juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Jawa Timur. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News