Moh Ali diamankan beserta barang bukti Motor Honda Beat.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Moh Ali (39), warga Dusun Lenteng, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, ditangkap polisi, Minggu (13/1). Ia diringkus lantaran mencuri motor milik Musleh (18 tahun), warga Dsn. Sek Gersek, Ds. Mandung, Kec. Kokop, Juli 2017 lalu.
Tersangka diringkus saat menjual motor hasil curiannya kepada orang lain, yang mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasilcurian.
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
Sudi adalah pembeli motor tersebut. Ia memang sempat diberitahu Kepala Desa Mandung, Abd Kholiq, bahwa ada warganya yang kehilangan motor. Setelah dilihat, ternyata motor tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang diceritakan Kades.
"Setelah dicek oleh Kades Abd. Kholiq mulai dari nopol, nomor rangka, dan mesin, betul itu adalah sepeda milik Musleh. Sementara Sudi membeli Rp 5.3 juta dari Moh. Ali," terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Santoso.
Akhirnya, Kades Mandung melaporkan hal tersebut ke Unit Reskrim Polsek Kokop, Selasa lalu (08/01/18). Pelaku kemudian diringkus beserta barang bukti motor Honda Beat warna merah putih Nopol BN 4354 VE. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




