PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan Surat Keputusan (SK) honorer Kategori Dua (K2) yang ditemukan adanya kejanggalan akan ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (14/01/19).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail S.HI, setelah mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jika SK tetap menggunakan format lama dikhawatirkan mengundang reaksi penolakan dari para honorer K-2. Pasalnya, dalam SK itu tidak ditandatangani Bupati Pamekasan, melainkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
“Hasil pertemuan dengan pemkab akan menarik atau mengganti ribuan SK itu sesuai dengan keinginan para honorer K-2,” tutur politikus partai demokrat tersebut.
Ismail menambahkan, penarikan tersebut sudah disetujui Kepala BKPSDM Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia dan siap merubah format SK sebanyak 1.177 honorer K2 sepanjang tidak melabrak aturan yang berlaku.
“Para honorer k2 dipersilakan mencari formatnya sendiri, sepanjang tidak menabrak aturan,” tambah Ismail.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Sementara untuk honor K2, tidak ada perubahan, tetap sebesar Rp 1 juta per bulan. Sedangkan untuk memenuhi permintaan honorer K-2 yang minta gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), Ismail menyatakan masih menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Kalau mengenai honor nunggu PAK, sementara Rp 1 juta, para K2 harus sabar dulu," ujar Ismail.
Sedangkan Kepala BKPSDM Lukman Hedi Mahdia, saat mau dikonfirmasi tentang penarikan SK K2, enggan memberikan keterangan. "Kan sudah dipaparkan di depan anggota Komisi I. Silakan tanya ke dalam,” ujarnya sambil dari berlalu dari gedung DPRD Pamekasan. (err/ian)
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News