SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jatim. Hal ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kabid Humas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K dalam konferensi pers tentang peningkatan status.
Di depan lobbi gedung Tribrata, Rabu (16/1) sekitar pukul 15.30 WIB, Kapolda Jatim menyatakan bahwa penetapan tersangka Vanessa Angel berdasarkan berdasarkan keterangan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan Kementerian Agama.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA (Vanessa Angel) dan kami mulai hari ini tetapkan sebagai tersangka. Hasil gelar dan beberapa ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama serta MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Pertimbangannya karena Vanessa Angel mengirimkan foto dirinya ke beberapa mucikari. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 27 (1) UU Nomor: 11 Tahun 208 tentang ITE".
"Yang bersangkutan secara langsung eksplor dirinya, mengekspretasi dirinya langsung dengan mucikari. Bahkan pengiriman foto dari berbagai media," jelas Kapolda Jatim.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Mengenai mucikari F yang ditangkap kemarin, juga ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini masih dirawat di rumah sakit, karena kondisinya hamil besar. "F juga mempunyai atau membawa anaknya yang masih berumur 1,5 tahun. Sehingga, saudari F kami tangguhkan penahannya, namun penyidikan kasusnya tetap berlanjut," paparnya.
Sedangkan Saudari Avriellya Shaqqila statusnya sementara ini masih jadi saksi," tambahnya. (ana/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News