
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita inisial R (57) warga kecamatan Geneng diamankan saat Satreskrim Polres Ngawi menggrebek sebuah warung kopi di Jl. Raya Ngawi-Magetan lantaran diduga menyediakan jasa prostitusi.
R yang merupakan pemilik warung kopi mempekerjakan anak kandungnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokasi tersebut.
Kapolres Ngawi,AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan R telah menjadi mucikari sejak tahun 2021. Pelaku menjalankan praktik tersebut dengan modus sang anak menjadi penjaga warung.
“Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” kata Kapolres saat konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama Forpimda Kabupaten Ngawi, Rabu (26/3/2025)
Tersangka mengaku mematok tarif Rp150 ribu untuk sekali kencan. Uang yang didapat dibagikan dengan sang anak.
“Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk komisi pribadi tersangka,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyebut, tersangka terancam jeratan pasal 296 KUHP.
"Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," tandas Joshua.
Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) buah kondom dan bungkus merk SUTRA yang sudah digunakan, 2 (dua) bungkus kondom merk SUTRA yang utuh, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah bantal warna hijau merah, dan 1 (satu) buah sprei warna pink. (*/nal/van)