Bermodal Video Begituan, Warga Desa Ba'engas Bangkalan Leluasa Perkosa Pacarnya

Bermodal Video Begituan, Warga Desa Ba Ilustrasi

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sali (27 tahun), warga Desa Ba'engas, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, nekat memperkosa pacarnya berinisial SF (18 tahun) hingga tiga kali. Akibat perbuatannya, ia kini meringkuk di penjara.

AKP Moh. Wiji Santoso, Kasubbag Humas Polres Bangkalan mengungkapkan pemerkosaan SF dilakukan di dapur rumah Sali. 

Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan

Awalnya, Sali menyuruh SF untuk datang ke rumah yang jaraknya tidak terlalu jauh, karena masih satu kampung. Tanpa curiga, SF pun datang ke rumah Sali,

Setibanya di rumah, Sali menyuruh SF masuk ke dapur rumahnya. Namun karena curiga melihat gelagat Sali, SF tak mau diajak ke dapur. Tak menyerah, Sali kemudian menyeret SF dan memelintir tangannya SF.

Di dapur itulah, Sali melakukan pemerkosaan terhadap SF, serta merekamnya menggunakan HP tanpa sepengatahuan korban.

Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM

Namun, hal itu ternyata membuat Sali ketagihan. Dua hari kemudian, ia ingin mengulang perbuatannya lagi. Caranya, Sali menghubungi SF dengan mengancam akan menyebarkan video dan foto dirinya saat berhubungan. SF pun pasrah menuruti keinginan Sali.

Tak cukup dua kali, Sali justru pingin ketiga kalinya. Lagi-lagi dia mengancam SF akan menyebarkan video dan foto tersebut, bila keinginannya tak dituruti.

Namun entah kenapa, Sali kemudian malah mengirim foto-foto porno tersebut ke kakak SF. Bahkan ia jadikan status di media sosial WA dan FB.

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Sali pun lantas diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (22/1) lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Atas perbuatannya, Sali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo 27 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 thn 2008 tentang ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 285 KUHP. (uzi/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO