UU Pilkada Tetap Berlaku, Meski Tak Ditandatangi Presiden SBY

UU Pilkada Tetap Berlaku, Meski Tak Ditandatangi Presiden SBY Syarif Hasan. Foto: merdeka.com

JAKARTA(BangsaOnline) UU Pilkada akan tetap berlaku. Walau Presiden tak menandatangani, sesuai aturan konstitusi, UU yang disetujui bersama akan berlaku dalam kurun waktu 30 hari. Ketua Harian Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan juga mengamini hal itu.

"Ke depan, pemberlakuaan UU kan sudah ditentukan dalam 1 pasal, dalam waktu 30 hari harus ditandatangani, kalau tidak itu akan berlaku secara otomatis. Dan itulah yang harus dihargai," ucap Syarief di Kantor DPP Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).

"(UU Pilkada) diteken atau tidak diteken (), UU menyatakan akan tetap berlaku," sambung Menteri Koperasi dan UKM itu.

Syarief kembali menekankan, bahwa PD sudah berjuang all out demi UU Pilkada. Presiden juga sudah menghargai perjuangan FPD.

"Pak sudah menginstrusikan kepada F-PD untuk berjuang all out, tanpa menyerah. Tetapi proses pembentukan UU itu ada di DPR RI dan Pak menghargai itu," tutup Syarief.

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO