Pengedar Sabu Ditangkap di Gardu

Pengedar Sabu Ditangkap di Gardu Hoirul Anam alias Herul bin Moh. Liwan beserta barang bukti sabu seberat 3.45 gram dan uang Rp. 600 ribu hasil penjualan sabu.

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Geger, Polres Bangkalan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di gardu depan warung nasi. Dia ditangkap di Desa Campor, Kecamatan Geger, Bangkalan, Senin (28/1) sore.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP MW Santoso menjelaskan, pengedar narkotika tersebut bernama Hoirul Anam Al Herul (26), warga Dusun Togerger, Desa Kampak, kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

“Hoirul Anam ditangkap lantaran terbukti membawa sabu seberat 3,45 gram dalam 2 bungkusan plastik, masing-masing plastik berisi 2,54 gram dan 0,91 gram sabu yang dimasukkan ke dalam kardus bekas lampu merek chiyoda," Kinci Kasubbag Humas.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Geger mengamankan uang sebesar Rp 600 ribu di dompetnya hasil dari penjualan barang haram tersebut

Setelah Hoirul Anam digelandang ke Polsek Geger, Unit Reskrim melakukan pendalaman. Ternyata dia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli ke Risel (DPO), warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.

Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos

Hoirul Anam terpaksa mendekam di balik jeruji atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (uzi/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO