SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Vanessa Angel resmi ditahan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kabar penahanan Vanessa Angel ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera, S.I.K.
"Pada siang hari ini tanggal 30 Januari 2019 yang terhitung mulai pukul 15.00, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita lakukan. Vanessa akan ditahan 30 hari ke depannya," ujar Barung.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, hari ini sampai 30 hari ke depan," imbuhnya
Barung menambahkan bahwa penyidik sudah mengantongi bukti dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk penahanan. "Vanesa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat obyektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," jelasnya.
Sedangkan untuk alasan subyektif, Barung menjelaskan bahwa Vanessa menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya. "Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," katanya.
Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
Menurut Barung, surat penahanan Vanessa sudah disetujui oleh Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan. "Oleh karena itu, Kapolda Jatim sesuai dengan keterbukaan informasi publik kita sampaikan bahwa secara resmi hari ini kita lakukan Surat Perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa Angel," pungkasnya. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News