Rebutan Lahan antara Pemkot dan 45 Eks Anggota DPRD Kota Malang, Semua Pejabat Bungkam

Rebutan Lahan antara Pemkot dan 45 Eks Anggota DPRD Kota Malang, Semua Pejabat Bungkam Salah seorang warga Kelurahan Buring, saat menunjukan aset Pemkot Malang, tempat Pohon Sengon yang ditebang oleh M Slamet Cs, Selasa (05/02). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pelaporan M Slamet Cs selaku penebang 143 pohon sengon pada 29 November 2018 lalu di atas lahan Hutan Kota Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, berbuntut panjang. M Slamet Cs mengaku terkejut dengan laporan yang dilakukan pihak Pemkot Malang kepada polisi. Sebab, dirinya bersama 45 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992 - 1997 mengaku sudah mengantongi dasar perjanjian sewa atas lahan tersebut.

Belakangan, pihak Pemkot Malang menyatakan dengan tegas tidak pernah melepas aset berupa tanah seluas 2,5 hektare yang kini sudah menjadi hutan kota kepada siapapun, termasuk kepada para mantan anggota dewan.

Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024

Akibat aksi penebangan tersebut, Pemkot Malang menyatakan mengalami kerugian senilai Rp 300 juta. Pemkot melalui Kabag Hukumnya Tabrani, SH, MH kemudian secara resmi melaporkannya ke Polres Malang Kota pada 19 Desember 2018, dengan tuduhan merusak lingkungan dan tanpa hak menebang pohon di atas aset Pemkot Malang.

Alih-alin ingin mendapatkan data yang akurat, sebagian besar pejabat yang berkaitan justru memilih diam dan melimpahkan semua statement ke Bagian Hukum Pemkot Malang.

"Untuk pertanyaan lainnya, mohon maaf belum bisa menjawabnya, silakan dikonfirmasikan ke pihak terkait, karena bukan kewenangan atau domain saya menjawabnya," kata Tabrani.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Sapto P Santoso, Kepala BPKAD Kota Malang, saat dikonfirmasi juga meminta satu pintu lewat Humas Kota Malang. Ia hanya menjelaskan, bahwa Pemkot Malang memiliki beberapa dasar dalam mengakui lahan seluas 2,5 hektare di kawasan Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang tersebut sebagai aset.

"Salah satu dasarnya, yakni tidak ada persetujuan tertulis dari Kemendagri , perihal pelepasan hak atas tanah yang diakui milik eks 45 anggota DPRD 1992 - 1997," jawab Sapto yang dikutip oleh Kabag Humas Kota Malang M Nurwidianto kepada BANGSAONLINE.com.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yoga Arya W membenarkan adanya laporan atau pengaduan dari Pemkot Malang, perihal penebangan pohon di atas aset Pemkot Malang.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana

"Atas nama M Slamet Cs yang diadukan ke Polres Malang Kota. Namun saat ini kasusnya masih tahapan penyelidikan," ucap AKP. Komang Yoga AW via ponselnya, Selasa (5/2).

M Slamet Cs yang merasa dilaporkan sempat kaget mendengarnya. Ia menilai pelaporan dirinya dan 3 teman lainnya salah sasaran.

"Semestinya pihak pemberi sewa (Agus Sukamto Cs) yang dilaporkan. Dan kenapa kami berani memotong pohon sengon itu? Sebab ada surat perjanjian sewa dari eks anggota DPRD yang mengakui memilikinya, sebagaimana bukti surat-surat yang ditunjukkannya," ujar M Slamet.

Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai

"Bila kami dilaporkan, ibarat kata sudah jatuh masih tertimpa tangga. Namun kami masih menunggu kepastian dari Agus Sukamto, terkait masalah ini, seperti apa kelanjutannya," imbuhnya.

Agus Sukamto, eks anggota DPRD 1992 - 1997 menandaskan, Pemkot Malang takut memberikan keputusan tertulis, perihal penyelesaian sengketa lahan dimaksud.

"Jika ingin memperkarakan kasusnya ke Kepolisian, mestinya mengupas terlebih dulu akan asal usul tanah tersebut, agar ada kepastian hukumnya. Manakala dipaksakan pemidanaan, maka itu perbuatan yang dholim," tandasnya.

Baca Juga: Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA

Menurutnya, sepanjang sepuluh tahun terakhir ini, Pemkot tidak berani atau belum pernah mengeluarkan keputusan secara tertulis di selembar kertas, jika ingin membatalkan SK dua Wali Kota Malang sebelumnya, yakni Wali Kota Soesamto dan Wali Kota Suyitno.

"Jangan selembar kertas penjelasan dari Kemendagri yang dijadikan acuan penolakan. Akan tetapi, jika memang penjelasan itu mau dijadikan landasan sebagai sebuah keputusan, saya meminta kepada Wali Kota Malang Sutiaji agar berani mengeluarkan SK," tukasnya.

Terpisah, Wali Kota Malang Drs. H Sutiaji dan Sekkota Drs. Wasto, SH, MH sama-sama enggan memberikan keterangan terkait hal ini. "Silakan konfirmasi perkembangannya ke bagian hukum yang lebih tahu persisnya," ujar Sutiaji dan Wasto, usai acara pelantikan jabatan pengawas, Senin (04/02). (iwa/lan/rev)

Baca Juga: Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

(Pent Haryoto, mantan Camat Kedungkandang didampingi Sekcam Doni P, menunjukkan kayu sengon yang berhasil ditebang, dan saat ini diamankan di kantor kecamatan Kedungkandang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO