PONOROGO (bangsaonline)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menyatakan terdakwa Kepala Desa Besuki, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Nur Hidayat bersalah danterbukti melakukan penggelapan, dalam sidang di PN Ponorogo, kemarin.
Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog
Dalam sidang sebelumnya, JPU Irawan Jati Mustiko menuntut 8 bulan kurungan penjara atas perbuatanya ini. Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 374, yaitu tentang penggelapan dalam jabatan.
“Tapi, dari keterangan dalam sidang uang yang digelapkan terdakwa hanya Rp 10 juta, dan terdakwa berjanji akan mengembalikan secara sukarela walau tidak diwajibkan. Kalau pengembalian ini dilakukan sebelum tuntutan, mungkin saya tidak menuntut sebesar (8 bulan) itu,” kata Irawan Jati Mustiko, usai sidang.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kades Besuki selama 6 bulan kurungan saja. Pertimbangannya, terdakwa dinilai cukup kooperatif, adanya pengakuan atas kesalahan yang dilakukan, dan niatan baik akan mengembalikan uang kas desa, serta tidak ada keberatan maupun tuntutan balik atas keputusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim Resmikan Rekonstruksi Jembatan Terdampak Bencana di Kabupaten Ponorogo
Seperti dikabarkan, kasus kades Besuki, Kecamatan Sambit, Ponorogo ini bergulir ke meja hijau, setelah berulangkali warga setempat melakukan aksi demo dan menyegel Balai Desa Besuki.
Diketahui uang yang digelapkan Kades itu antara lain digunakan untuk Tunjngan Hari Raya Lebaran (THR), pembelian mebeler, biaya gotong-royong serta pembuatan beberapa proposal. Di mana pada kenyataanya pada pembelian mebel dan pembuatan proposal tidak dapat dibuktikan dengan keberadaan barangnya, demikian juga kerja bakti dan gotong-royong selama ini dibiayai swadaya masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News