Buntut Pembakaran Surat Suara, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan

Menurut Gani, ketika terjadi kelebihan kertas surat suara dan sebelum melakukan tindakan pembakaran kertas surat suara, panitia Pilkades semestinya melakukan konsultasi terlebih dulu pada panitia tingkat kabupaten.

"Harusnya panitia (panitia Pilkades) berkoordinasi dengan pihak panitia tingkat kabupaten, supaya pihak kabupaten menentukan solusinya. Apakah harus diulang atau seperti apa, agar tidak terjadi pelaporan seperti ini," terangnya.

Masih menurut Gani, pembakaran kertas suara ini bisa jadi merupakan bentuk penghilangan barang bukti dan mengindikasikan adanya tindak pidana. Untuk itu pihaknya terpaksa melaporkan ke jajaran yang berwajib dan berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

Terpisah, ketua Panitia Pilkades Desa Karanggandu Subani saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, pembakaran kertas suara itu atas dasar kesepakatan bersama. "Itu kalau yang dimusnahkan (kertas surat suara yang dibakar) itu berdasarkan kesepakatan antara saksi calon dan panitia," katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: