TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Asmadi, Calon Kepala Desa (Cakades) Karanggandu angkat bicara menanggapi pernyataan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek Joko Wasono, terkait polemik Pilkades Karanggandu.
Sebelumnya, Joko Wasono menyatakan bahwa Pilkades Karanggandu tidak mungkin diulang sebagaimana tuntutan pendukung Cakades Asmadi. Pasalnya, tidak ada alokasi anggaran untuk Pilkades ulang.
Baca Juga: 9 Desa di Trenggalek akan Gelar Pilkades Serentak
Terkait hal ini, Asmadi menganggap Plt Kepala DPMD, Joko Wasono, kurang mengerti aturan hukum. "Pak Joko Wasono itu biar pun dia Plt Dinas PMD, tapi tidak tahu, tidak mengerti hukum, baik Perda maupun Perbup nomor 53 tahun 2016 tentang Pilkades," cetusnya, Sabtu (23/2).
Menurut Asmadi, memang di Perbup tidak ada istilah Pilkades ulang. Kendati demikian, jika pelaksanaan Pilkades itu terbukti cacat hukum, maka hasil Pilkades itu bisa dinyatakan batal demi hukum. Jika batal demi hukum, kata dia, maka kewajiban pemerintah melaksanakan Pilkades lagi.
"Nah Pilkades ulang itu tidak sekarang, tetapi sesuai Perbup, menunggu Pilkades serentak di tahun 2021," terangnya.
Baca Juga: Lantik 15 Kades, Bupati Arifin: Sukseskan Imbauan Larangan Mudik
Ia juga menanggapi pernyataan Joko Wasono yang mengatakan bakal tetap melantik Cakades Karanggandu terpilih. Lagi-lagi, ia menilai bahwa Joko Wasono menabrak hukum jika tetap melantik cakades terpilih. dan tidak taat hukum. Alasannya, karena hingga kini proses hukum terhadap sengketa Pilkades Karanggandu sedang berjalan di Polres Trenggalek. Ia pun meminta agar DPMD menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani pihak kepolisian Trenggalek.
"Seharusnya panitia Pilkades Kabupaten itu mengkaji dari sisi hukumnya, Pilkades itu cacat hukum tidak. Kalau tidak cacat hukum ya silakan dilantik. Tapi sekarang yang terjadi kan cacat hukum, masak ya harus dilantik," katanya.
Asmadi lantas menerangkan lebih jauh tentang dugaan adanya pelanggaran dalam Pilkades Karanggandu. "Yang pertama yakni Ketua BPD merupakan ayah kandung dari Calon Kades Hj. Umtingah. Ini tidak dibenarkan dalam Perbup," paparnya.
Baca Juga: Pilkades Serentak di Trenggalek, Ini Pesan Bupati Arifin
Karena Ketua BPD merupakan family salah satu cakades, ia menganggap cacat demi hukum. Sehingga, pembentukan panitia Pilkades oleh BPD juga dikatakannya cacat demi hukum.
"Para perangkat desa dan Ketua BPD serta anggota juga menjadi tim sukses Cakades Hj. Umtingah. yang Selanjutnya, pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan sebelum masa kampanye Pilkades. Serta, terjadinya kelebihan sebanya 44 lembar surat suara yang akhirnya diputuskan dibakar oleh panitia Pilkades. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News