Buntut Pembakaran Surat Suara, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan

Buntut Pembakaran Surat Suara, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan Achmadi (tengah) dan penasehat hukumnya (kanan), saat berada di Polres Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan janji sebelumnya, hari ini (Rabu, 13/2), Asmadi didampingi penasihat hukumnya Nur Rochmad Aghani melaporkan kasus pembakaran kertas (surat) suara yang dilakukan oleh panitia Pilkades Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ke Polres setempat.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Asmadi beserta penasehat hukumnya dan beberapa orang pendukungnya langsung memasuki ruang Reskrim guna menyerahkan 1 bendel laporannya secara tertulis.

Baca Juga: 9 Desa di Trenggalek akan Gelar Pilkades Serentak

"Jadi, tadi saat saya serahkan laporan ini pada Reskrim, kemudian sama pihak Reskrim kita diminta untuk menyerahkan laporan itu langsung pada Kapolres Trenggalek," kata Asmadi, Calon Kades Karanggandu dengan nomor urut dua.

Sementara Nur Rochmad Aghani mengatakan, yang dilaporkan adalah Ketua Panitia Pilkades Desa Karanggandu, terkait adanya kelebihan surat suara sejumlah 44 lembar. Sebab, kelebihan surat suara itu dibakar oleh panitia Pilkades Desa Karanggandu pada saat pemilihan Kepala Desa pada 9 Februari lalu.

Menurut Gani, ketika terjadi kelebihan kertas surat suara dan sebelum melakukan tindakan pembakaran kertas surat suara, panitia Pilkades semestinya melakukan konsultasi terlebih dulu pada panitia tingkat kabupaten.

Baca Juga: Lantik 15 Kades, Bupati Arifin: Sukseskan Imbauan Larangan Mudik

"Harusnya panitia (panitia Pilkades) berkoordinasi dengan pihak panitia tingkat kabupaten, supaya pihak kabupaten menentukan solusinya. Apakah harus diulang atau seperti apa, agar tidak terjadi pelaporan seperti ini," terangnya.

Masih menurut Gani, pembakaran kertas suara ini bisa jadi merupakan bentuk penghilangan barang bukti dan mengindikasikan adanya tindak pidana. Untuk itu pihaknya terpaksa melaporkan ke jajaran yang berwajib dan berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

Terpisah, ketua Panitia Pilkades Desa Karanggandu Subani saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, pembakaran kertas suara itu atas dasar kesepakatan bersama. "Itu kalau yang dimusnahkan (kertas surat suara yang dibakar) itu berdasarkan kesepakatan antara saksi calon dan panitia," katanya.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Trenggalek, Ini Pesan Bupati Arifin

Subani lantas menceritakan serangkaian upaya yang telah ia lakukan sebelum dilakukan pembakaran kertas surat suara. Ketika itu dalam masa penghitungan diketahui adanya kelebihan surat suara sejumlah 44 lembar.

Subani kemudian menawarkan pada para saksi dari kedua calon, langkah apa yang harus ditempuh dalam situasi seperti itu. Dari hasil musyawarah dengan para saksi, disepakati bahwa kelebihan surat suara itu sebaiknya dimusnahkan.

Kemudian Subani bertanya lagi, dimusnahkan dengan cara apa? "Diambillah kesepakatan dengan cara dibakar agar tidak meninggalkan jejaknya. Bahkan yang membakar surat suara itu dari saksi pak Asmadi sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Polemik Pilkades Karanggandu, Cakades Asmadi Anggap Plt. Kepala DPMD Tak Ngerti Hukum

Subani juga mengakui bahwa pembakaran kertas surat suara tersebut tidak dibarengi dengan berita acara secara tertulis. Semua tindakan yang dilakukan saat itu berdasarkan kesepakatan bersama. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO