LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lamongan terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Lamongan.
Ketua Timpora Lamongan, Sudjito mengatakan, saat ini di Kota Tahu Campur ini terdapat sebanyak 107 TKA. "Sebanyak 107 Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut tersebar di 24 perusahaan yang tersebar di beberapa kecamatan di Lamongan," ujarnya, Rabu (13/2).
Baca Juga: Timpora Lamongan Intensifkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Menurut Sudjito, jumlah 107 TKA itu mengalami penurunaan jika dibanding jumlah TKA di Lamongan tahun 2018 lalu. "Pada tahun 2018 lalu julmah TKA sebanyak 109, sehingga kalau dibandingkan, mengalami penurunan di tahun 2019," ujarnya.
Untuk mengantisipasi TKA illegal, tambah Sudjito, pemeriksaan dilakukan secara rutin di perusahaan-peruhasaan yang dicurigai memperkerjakaan TKA. “Ini merupakan upaya kami untuk mengawasi tenaga kerja asing yang berkerja di wilayah Lamongan, karena jangan sampai ada tenaga asing keberadaanya tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai dengan aturan,” terang Sudjito.
Seperti diketahui, pada bulan September tahun 2018 lalu, Timpora telah menemukan sebanyak 24 TKA di salah satu perusahaan di Kecamatan Paciran yang massa berlaku Kartu Tinggal Terbatas (Kitas)-nya habis. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Kitas mereka dalam proses pengurusan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
“Selain pemeriksaan petugas, juga melakukan pengecekan terkait keberadaan pendamping TKA untuk mentranfer bahasa dan keahliannya, sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan TKA,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News