PACITAN, BANGSAONLINE.com - Diduga takut dipecat dari pekerjaannya sebagai cleaning service di PJJ PLTU Sudimoro, satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo atas nama Doratun Maknunin, mengajukan pengunduran diri dari pencalonannya. Dalam daftar calon tetap (DCT) Doratun Maknunin tercatat sebagai caleg nomor urut satu dari daerah pemilihan (Dapil) V, yang meliputi Kecamatan Ngadirojo dan Kecamatan Sudimoro.
Ketua DPD Partai Perindo Pacitan, Bambang Purnomo, membenarkan ikhwal pengunduran diri satu kadernya dari Pileg. "Sebagaimana informasi yang kami terima, yang bersangkutan takut dipecat dari pekerjaannya sebagai cleaning service di PLTU Sudimoro. Sebab menurutnya, PT yang mempekerjakannya merupakan anak perusahaan dari sebuah BUMN. Sehingga, melarang pekerjanya terjun di dunia politik praktis. Apalagi sampai menjadi calon anggota legislatif," terang Bambang, sesaat setelah melakukan rapat internal di Sekretariat KPU Pacitan, Rabu (13/2) sore.
Baca Juga: DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan, Armaya: Harus Kerja Keras
Terkait permohonan pengunduran diri satu calegnya itu, Bambang menegaskan tidak akan menghalangi. "Selaku pengurus parpol, kami nggak bisa mengikat. Kami dengan KPU juga sudah berkonsultasi dan sudah dituangkan dalam berita acara," jelas Bambang yang saat itu hadir bersama Suwaji, Sekretarisnya.
Menurut Bambang, surat pengunduran diri Doratun resmi disampaikan pada Rabu tanggal 13 Februari 2019. "Saat ini sudah diproses oleh KPU," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pacitan Dahmudi membenarkan atas permohonan pengunduran diri satu caleg dari Partai Perindo yang mencalonkan sebagai caleg di Dapil V. "Yang bersangkutan sudah menyampaikan pengunduran diri ke parpol. Selanjutnya parpol menyampaikan ke KPU. Prosedur tersebut sudah dilalui," terang Damhudi sesaat sebelum memimpin rapat internal.
Baca Juga: Ketua DPD Perindo Kota Malang Optimis Pasangan WALI Pilihan Tepat
Damhudi menegaskan, yang bersangkutan bukan hanya mundur sebagai caleg, namun juga mundur dari keanggotaan Partai Perindo. "Setelah berita acara klir, KPU segera melakukan pleno untuk merubah surat keputusan terkait daftar calon tetap," bebernya.
Saat ditanya apakah Perindo boleh mengusulkan pergantian? Damhudi menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Apalagi di Dapil V ada tiga caleg yang diusung oleh partai yang kelahirannya dibidani Hari Tanoesoedibyo (HT) itu. "Dari tiga caleg, dua perempuan dan satu laki-laki. Sehingga sudah terpenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di dapil tersebut," pungkasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News