MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Selangkah lagi Pemkot Mojokerto bakal menggelar rotasi-mutasi. Saat ini seluruh tahapan job fit telah rampung dilaksanakan. Hasil akhir kini telah ada di tangan Wali Kota Ika Puspitasari untuk diputuskan siapa yang akan dilakukan pergeseran.
Bertempat di Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, lima orang panitia seleksi (pansel) mencecar pertanyaan secara bergiliran kepada sembilan pejabat eselon IIB. Tim pansel tersebut terdiri dari Sekdakot Harlistyati, unsur Badan Kepegawaian Daerah BKD Jatim, Kanreg II Badan Kepegawaian nasional (BKN) Surabaya, serta dua orang akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Jember (Unej).
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus Subianto menjelaskan, job fit yang digelar secara tertutup kemarin untuk melakukan uji kompetensi bidang melalui tes wawancara. Dalam proses akhir tersebut memiliki bobot 40 persen dalam menentukan posisi pejabat apakah tetap di jabatan semula atau justru beralih ke jabatan yang lain.
”Jadi nanti akan diakumulasikan dengan proses assessment 40 persen dan curriculum vitae atau rekam jejak 20 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh hasil tersebut langsung dilakukan penggabungan oleh tim pansel. Hasilnya kemudian akan disodorkan kepada wali kota untuk dijadikan sebagai pertimbangan melakukan pergeseran pejabat. ”Hasilnya yang tahu bu wali (Ika Puspitasari, Red),” ulasnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Dia menjelaskan, rangkaian job fit dilakukan untuk mengetahui kompetensi pejabat. Dalam satu posisi jabatan akan dipilih tiga nama yang menjadi kandidat. Menurut Agus, hasil akhir siapa yang akan dipilih menduduki jabatan ada di tangan wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Disinggung kapan pelaksanaan rotasi-mutasi akan digelar, Endri Agus mengaku belum bisa memastikannya. Sebab, setelah diketahui nama-nama pejabat yang terpilih untuk tetap atau menduduki jabatan baru, pihaknya bakal melaporkan hasilnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terlebih, proses pelantikan baru bisa digelar jika telah mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mengingat, masa jabatan Ning Ita sebagai Wali Kota Mojokerto belum melewati batas minimal enam bulan untuk bisa menggelar rotasi-mutasi. ”Jadi setelah ini prosesnya masih panjang,” tandasnya.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Terlebih, gerbong mutasi perdana di bawah kepemimpinan Ning ita juga bakal menyasar pejabat setingkat eselon III dan IV. Namun proses tersebut tanpa melalui tahapan job fit.
Pejabat yang menjalani job fit di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) M. Ali Imron; Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Hariyanto; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Djoko Suharryanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ruby Hartoyo.
Selain itu juga Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Agung Moeljono; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Anang Fahrurroji; Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sri Mujiwati; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Suhartono; serta Sekretaris DPRD Kota Mokhamad Effendi. (ris/rev)
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News