Anggota PPK Klojen Malang Jadi Sorotan Karena Bapaknya Nyaleg, Begini Penjelasan KPU

Anggota PPK Klojen Malang Jadi Sorotan Karena Bapaknya Nyaleg, Begini Penjelasan KPU Azhari Husain, anggota KPU Kota Malang bidang sosialisasi, saat dikonfirmasi usai acara sosialisasi tahapan kampanye di media, Kamis (14/3). Foto: IWAN IRAWAN/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Wahyu, salah seorang anggota PPK tingkat Kecamatan Klojen menjadi sorotan beberapa warga Kota Malang. Hal itu terkait dengan status dirinya sebagai penyelenggara pemilu di Pileg-Pilpres 2019. Sementara orang tuanya merupakan caleg di wilayah yang sama, yakni Dapil Klojen.

Arif Wahyudi, seorang tokoh masyarakat dari Kelurahan Bareng mempermasalahkan hal tersebut, kendati diakuinya secara peraturan tidak melanggar.

Baca Juga: Ketua KPU Kota Malang Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun

"Secara etika gak etis diterapkan, baik itu dikuatkan dengan surat pernyataan. Sedikit banyak mengamankan bapaknya, wong namanya orang tua," cetusnya, Kamis (14/03).

Semestinya, lanjut Arif, KPU Kota Malang lebih cermat dan lebih fair. "Masih banyak warga Kota Malang yang minat menjadi PPK. Kalo ini dipaksakan bisa menimbulkan pertanyaan besar, ada apa?," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Malang juga telah mengganti 4 anggota PPS di wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Klojen.

Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya

"Empat anggota PPS tersebut di antaranya PPS Klojen 1 orang, PPS Kauman 1 orang dan PPS Bareng ada 2 orang. Pergantian tersebut, disebabkan pindah domisili dan faktor sakit," ungkap Ashari Husain, Komisioner KPU Bidang Sosialiasi.

Ditanya terkait adanya anggota PPK yang orangtuanya menjadi caleg, Ashari menyatakan bahwa hal tersebut tak melanggar aturan. "Asalkan, anggota PPK yang bersangkutan bisa menjaga netralitasnya dikuatkan dengan surat pernyataan," jelas Ashari.

Hal yang sama disampaikan Gogot C Baskoro, anggota KPU Jawa Timur. Menurutnya, apabila ada seorang penyelenggara pemilu memiliki ikatan keluarga dengan salah satu Caleg, maka yang bersangkutan harus mengumumkan ke publik lewat media massa.

Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir

"Agar masyarakat turut memberikan pengawasan akan netralitasnya. Sekiranya berpotensi atau rawan tidak netral, maka KPU Kota Malang yang memiliki kewenangan dalam menentukannya," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO