SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Muhammad Syafi'i (22), warga Desa Pojok Kelitih, Kecamatan Plandaan, Jombang, terpaksa berurusan dengan unit Reskrim Polsek Tarik. Dia pun, harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Tarik, Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Syafi'i berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tarik Karena ia kepergok mencuri kendaraan bermotor yang terparkir di minimarket kawasan Desa Kramattemenggung, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Kapolsek Tarik AKP Nadzir Syah Basri mengatakan, kejadian itu bermula saat korban Yoga Aspar Raga (22), penjaga minimarket, tiba di tempat ia bekerja. Beberapa saat setelah memarkir kendaraannya, korban melihat kendaraannya dinaiki tersangka dengan jalan mundur.
"Sebelum motornya hendak dibawa lari, korban melihat tersangka duduk di teras mini market. Nah, ketika korban membuka pintu dan masuk, pelaku langsung menaiki kendaraan korban dengan cara jalan mundur," katanya, Rabu (20/3).
Melihat kendaraan motor jenis honda beat warna merah putih nopol S 2579 SS miliknya dibawa tersangka, korban lantas keluar bersama rekan kerjanya sambil meneriaki maling. "Motor belum sempat jalan, tersangka berhasil ditangkap oleh korban dan rekannya," katanya.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Petugas patroli Polsek Tarik yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, langsung mengamankan tersangka dan digelandang ke Mapolsek Tarik. "Barang bukti berupa satu unit motor, kunci dan helm turut kami amankan," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News