PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kewenangan Bawaslu dalam mengawasi politik uang hanya bisa dilakukan terhadap peserta pemilu dan komponennya. Baik itu tim sukses maupun pelaksana kampanye.
"Di UU 7/17 memang tidak ada kewenangan Bawaslu untuk mengawasi masyarakat yang mungkin menerima politik uang dari peserta pemilu," kata Berty Stevanus, Ketua Bawaslu Pacitan, Rabu (20/3).
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Ketentuan itu, lanjut Berty, berbeda dengan pelaksanaan pilkada yang tegas diatur di dalam UU 10/16. "Pelaku politik uang, baik pemberi, maupun penerima sama-sama sanksinya di mata hukum. Ini yang membedakan pelaksanaan Pilkada dengan Pileg maupun Pilpres," jelas dia.
Untuk itu, ia mengimbau ke seluruh peserta pemilu dan komponennya agar tetap mematuhi aturan yang ada. Begitu pun dengan masyarakat, ia meminta agar ikut peduli memberangus budaya kotor tersebut.
"Pada saat kampanye hingga masa tenang nanti, ketentuan sanksi terhadap politik uang memang hanya berlaku terhadap peserta pemilu dan komponennya. Namun saat hari H nanti, setiap orang yang terlibat dalam praktek kotor tersebut masuk dalam pengawasan Bawaslu," tegasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News